DJP Incar Pajak Marketplace Lewat PMK Nomor 37 Tahun 2025 untuk PKP

Senin, 06 Juli 2026 | 12:00:37 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: haibunda.

JAKARTA - Direktorat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berpeluang besar mengintensifkan pengawasan terhadap pedagang online setelah berlakunya aturan pemungutan pajak oleh marketplace melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai peluang DJP melakukan langkah intensifikasi berdasarkan data transaksi marketplace tersebut mendekati 100 persen. Hal ini karena data kiriman platform digital jauh lebih akurat dibanding pelaporan mandiri wajib pajak. Bukti potong PPh Pasal 22 dari marketplace bakal memuat NIK atau NPWP pedagang beserta nilai omzet bruto.

"Hal demikian merupakan data mentah yang tidak dapat dimanipulasi oleh pedagang," ujar Prianto.

Ia menerangkan bahwa beroperasinya Coretax System membuat seluruh data bukti potong dari Shopee, Tokopedia, Blibli, hingga Lazada masuk otomatis ke sistem perpajakan untuk dipadankan dengan SPT Tahunan pedagang.

"Jika ada selisih sedikit saja, Surat Himbauan atau SP2DK akan terbit secara otomatis tanpa perlu petugas pajak melakukan pengawasan secara manual," katanya.

Prianto menambahkan, selain memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, kebijakan ini bertujuan memperluas pengawasan pedagang online yang sudah memenuhi syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetapi belum mendaftar. Selama ini terdapat ruang gelap dalam ekosistem digital karena banyak pedagang beromzet belasan hingga puluhan miliar rupiah tetap berstatus non-PKP.

"Tujuan praktik di atas sudah jelas, yaitu menghindari kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN," ujarnya.

Modus yang sering digunakan yaitu memecah toko menjadi beberapa akun atau melaporkan omzet di bawah batas PKP sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace wajib melaporkan data transaksi sehingga DJP dapat menggabungkan akumulasi omzet dari berbagai toko dan platform milik satu wajib pajak.

"Begitu angka akumulasinya menyentuh Rp 4,8 miliar, DJP punya dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio)," kata Prianto.

Kebijakan ini diperkirakan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Mengacu data Kementerian Perdagangan dan BPS 2025, nilai transaksi marketplace mencapai Rp 203,58 triliun. Melalui asumsi tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tanpa menghitung pengurang omzet Rp 500 juta, potensi setoran PPh mencapai Rp 1,02 triliun.

Di sisi lain, potensi PPN dengan tarif 11 persen jauh lebih besar hingga mencapai Rp 22,39 triliun jika seluruh transaksi dianggap objek pajak tanpa pengecualian pengusaha kecil.

"Angka ini menggunakan asumsi bahwa semua transaksi Rp 203,58 triliun tersebut merupakan objek PPN dan tidak ada pengecualian untuk pengusaha kecil," pungkasnya.

Terkini