JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak dikenai pajak. Pajak Pertambahan Nilai hanya dipungut atas pembelian atau langganan fitur premium aplikasi olahraga digital, seperti Strava. Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial menyusul beredarnya pertanyaan masyarakat mengenai apakah kegiatan lari dikenai pajak.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pengguna aplikasi olahraga yang memanfaatkan layanan gratis tetap tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, pajak dikenakan ketika pengguna berlangganan fitur premium yang merupakan layanan digital berbayar. “Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” tulis pihak perpajakan dalam unggahan tersebut.
Masyarakat masih dapat menggunakan versi gratis aplikasi olahraga tanpa dikenai Pajak Pertambahan Nilai. “Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN,” tulisnya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan pemungutan pajak secara bertahap terhadap layanan digital premium guna menciptakan sistem perpajakan yang adil. Selain itu, pemungutan dilakukan untuk memastikan pajak yang dibayarkan pelanggan di Indonesia masuk sebagai penerimaan negara.
Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya telah menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penunjukan itu merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan pajak atas layanan digital luar negeri yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, sudah ada 271 pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pada Mei 2026 saja, pemerintah menambah tujuh pemungut baru, termasuk Strava Inc.
Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak digital yaitu:
Envato Pty Ltd
Envato Elements Pty Ltd
The Nielsen Norman Group Inc.
Kling AI Pte. Ltd.
Law School Admission Council Inc.
PLAUD LLC
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial. Masuknya penyedia layanan kecerdasan artifisial dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.
Perkembangan teknologi dan model bisnis digital akan terus diikuti agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penunjukan Strava sebagai pemungut pajak bukan berarti pemerintah menciptakan jenis pajak baru. Status tersebut hanya menjadikan Strava sebagai pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan layanan digital berbayar kepada pelanggan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, yang dikenai pajak bukan aktivitas berlari, melainkan transaksi pembelian layanan premium yang dilakukan melalui platform digital tersebut.
Secara keseluruhan, hingga 31 Mei 2026 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dari sektor digital ini telah mencapai Rp 40,55 triliun. Sebanyak 233 perusahaan digital telah memungut dan menyetorkan pajak sejak kebijakan tersebut diberlakukan. Sektor ini juga menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang secara total telah mencapai Rp 52,85 triliun.