Langkah Mengubah Nama Wajib Pajak Badan di Coretax Lewat Data AHU

Selasa, 30 Juni 2026 | 13:58:42 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: pajak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa perubahan nama wajib pajak badan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax. Namun, perubahan tersebut hanya bisa dilakukan setelah data identitas perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum diperbarui.

Penjelasan ini disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan wajib pajak mengenai mekanisme perubahan nama perusahaan pada sistem Coretax. Data nama wajib pajak badan di Coretax terintegrasi dengan data identitas yang tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum.

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perubahan nama perusahaan telah disahkan dan tercermin dalam data Administrasi Hukum Umum.

Setelah data pada sistem Administrasi Hukum Umum diperbarui, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:

Masuk ke menu Portal Saya Pilih Profil Saya Buka menu Informasi Umum Klik tombol Edit Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU

Melalui fitur tersebut, data nama wajib pajak akan ditarik otomatis sesuai informasi terbaru pada sistem Administrasi Hukum Umum.

Selain melalui Coretax, terdapat juga opsi pengajuan perubahan data secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Wajib pajak badan harus mengisi dan menandatangani formulir perubahan data oleh pengurus perusahaan serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan identitas perusahaan.

\Jika permohonan tidak dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dokumen dapat dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Terkini