Pemerintah Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:55:39 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: altagency.

JAKARTA - Kebijakan penarikan pajak melalui platform marketplace sengaja diterapkan demi mewujudkan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional, serta bukan menjadi jenis pajak baru. Implementasi aturan tersebut diperkirakan berjalan mulai 1 Juli 2026, meski koordinasi dan pengecekan akhir bersama pihak terkait masih akan dilakukan untuk memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya. Saat dikonfirmasi mengenai kepastian tanggal implementasi per 1 Juli 2026, sinyal positif langsung diberikan olehnya. “Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Penerapan mekanisme ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari para pelaku usaha offline yang bergerak secara konvensional. Banyak pengusaha konvensional merasa tidak adil karena mereka wajib menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan proses transaksi di marketplace dianggap belum memiliki sistem pemungutan yang setara.

“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya. Kehadiran mekanisme baru ini diharapkan mampu memicu persaingan usaha yang jauh lebih sehat tanpa harus memberatkan para pelaku usaha digital dengan beban pajak tambahan.

Skema penarikan pajak lewat marketplace ini ditegaskan kembali bukan sebagai pengenaan pajak yang baru. Platform marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah nantinya hanya bertindak sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif yang dipungut:

0,5% atas transaksi penjual yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dana pajak yang ditarik oleh marketplace tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit pajak atau bagian dari kewajiban pajak tahunan dari pihak penjual. Lewat sistem ini, regulasi yang ada tidak akan memicu pungutan ganda melainkan hanya menggeser sistem pemungutannya demi mendongkrak kepatuhan pajak di sektor perdagangan digital.

Terkini