Permendag 19 Tahun 2026 Wajibkan Seller E-Commerce Miliki NIB

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:08:14 WIB
Ilustrasi E-Commerce, Sumber: unilogcorp.

JAKARTA - Para pedagang online kini menghadapi tantangan baru yang cukup ketat. Langkah tersebut seiring dengan keputusan pemerintah memperketat aturan perdagangan online melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui regulasi baru ini, platform e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha. Dokumen wajib tersebut paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ketat ini tercantum jelas dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Pasal 4 ayat (4) yang mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) penyedia sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran penjual online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

"PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menegaskan bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan. Selain itu, wajib pula memenuhi standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, pada Pasal 17 ayat (3), marketplace masih diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun wajib menyematkan status 'Dalam Proses Legalisasi' pada akun penjual tersebut. Sementara dalam Ayat (4), penjual online wajib menyelesaikan perizinan berusaha paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran dilakukan.

"Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE," bunyi pasal tersebut.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses. Pembatasan tersebut berupa penghentian sementara atau permanen atas transaksi perdagangan di akun penjual yang bersangkutan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri merupakan nomor identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk kode unik yang terdiri dari 13 angka dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.

Sejak penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, NIB berfungsi sekaligus sebagai tanda daftar perusahaan atau usaha, Angka Pengenal Impor (API) jika nanti melakukan kegiatan impor, serta akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB menjadi syarat utama dan paling dasar untuk dapat menjalankan usaha secara sah. Dokumen ini memuat data lengkap mengenai profil usaha, bidang kegiatan, serta skala usaha pelaku usaha tersebut agar bisa mendaftar dan berjualan di platform perdagangan elektronik.

Saat mendaftar NIB, Anda akan diminta memasukkan kode KBLI, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan kode standar yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi usaha. Pemilihan kode KBLI yang tepat sangat penting karena menentukan kategori usaha, tingkat risiko, dan persyaratan izin.

Berikut adalah daftar kode KBLI yang paling umum digunakan oleh pedagang online, disesuaikan dengan jenis barang yang dijual pada Kelompok Utama Perdagangan Eceran, Kecuali Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor (Kode 47):

47911 Perdagangan eceran melalui internet/online (kode utama dan paling umum untuk penjual barang umum).

47711 Perdagangan eceran pakaian.

47712 Perdagangan eceran alas kaki.

47713 Perdagangan eceran barang kulit dan barang perjalanan.

47721 Perdagangan eceran kosmetik dan perlengkapan mandi.

47731 Perdagangan eceran alat tulis dan perlengkapan sekolah/kantor.

47732 Perdagangan eceran alat musik, buku, dan alat olahraga.

47733 Perdagangan eceran perhiasan dan barang-barang pribadi.

47741 Perdagangan eceran peralatan rumah tangga.

47820 Perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau (melalui media daring/online).

Anda dapat memilih lebih dari satu kode KBLI jika menjual berbagai jenis barang yang berbeda.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS yang telah disesuaikan dengan alur sistem terkini:

Pertama, lakukan login ke Aplikasi OSS melalui laman resmi dengan akun yang telah didaftarkan sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika belum memiliki akun, Anda wajib mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data dasar sesuai KTP dan data kependudukan.

Setelah berhasil masuk ke beranda utama, pilih menu "Kelola NIB" yang tersedia di dasbor akun Anda. Langkah berikutnya, pilih opsi "Tambah Bidang Usaha" untuk mulai memasukkan jenis kegiatan usaha yang Anda jalankan.

Isi kolom Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha, lalu pilih Kode KBLI yang sesuai dengan barang dagangan Anda. Tuliskan kode atau nama kegiatan, pilih yang paling tepat dari daftar yang muncul, kemudian klik "Lanjut".

Lengkapi informasi tambahan seperti luas tempat usaha (bisa diisi luas rumah/kamar jika usaha rumahan), satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha, lalu klik tombol "Validasi Risiko". Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha Anda yang umumnya Risiko Rendah untuk dagang online barang umum.

Berdasarkan hasil validasi risiko, sistem akan menampilkan jenis perizinan yang diperlukan, di mana untuk usaha mikro risiko rendah biasanya hanya memerlukan NIB dengan Pernyataan Mandiri. Lengkapi data persyaratan yang diminta, lalu klik "Lanjut".

Masukkan alamat lengkap tempat usaha beroperasi, kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan, lalu klik "Lanjut". Setelah itu, pilih menu "Tambah Produk atau Jasa" untuk mendaftarkan barang dagangan atau layanan utama yang ditawarkan.

Lengkapi data spesifikasi produk, jenis, dan satuan ukuran sesuai ketentuan, lalu klik "Simpan". Anda bisa menambahkan lebih dari satu jenis produk. Setelah data produk tersimpan dengan sukses, akan muncul notifikasi konfirmasi di layar, lalu klik tombol "Kembali".

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol "Simpan" untuk merekam seluruh informasi ke dalam sistem. Jika proses berjalan lancar, akan muncul keterangan bahwa Data Usaha Anda Berhasil Disimpan, lalu lanjutkan proses dengan menekan tombol kembali atau tutup notifikasi tersebut.

Masuk ke bagian pengurusan NIB, cari nama usaha yang baru saja Anda daftarkan tadi, klik pada nama usaha tersebut, lalu pilih menu "Kelola". Di dalam halaman pengelolaan, pilih menu "Proses Penerbitan NIB" untuk memulai tahap akhir pembuatan nomor induk usaha.

Klik tombol "Terbitkan" untuk memproses pengeluaran dokumen NIB secara otomatis oleh sistem. Langkah terakhir, centang kotak pernyataan pada bagian "Pernyataan Mandiri" dengan tulisan "Saya sudah membaca dan menyetujui seluruh ketentuan serta data yang diisi adalah benar", lalu klik "Simpan".

Setelah langkah ini selesai, sistem akan langsung menerbitkan NIB Anda dalam bentuk PDF yang dapat diunduh serta dicetak. Dokumen ini wajib diunggah ke platform marketplace sebagai syarat verifikasi status penjual yang sah sesuai aturan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

Terkini