DJP Teliti SPT Tahunan Wajib Pajak Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan

Selasa, 30 Juni 2026 | 11:08:13 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pratamaindomitra.

JAKARTA - Ditjen Pajak akan melaksanakan penelitian terhadap SPT Tahunan yang telah dikirimkan oleh wajib pajak. Proses pengujian kepatuhan ini tidak langsung berlanjut pada pemeriksaan, melainkan harus melewati tahapan penelitian serta pengawasan terlebih dahulu sampai tuntas.

Pemeriksaan baru akan dilaksanakan apabila proses pengawasan telah selesai dilaksanakan. Setelah masa pelaporan SPT Tahunan berakhir, seluruh dokumen yang masuk akan dipelajari dengan saksama oleh petugas.

Jika ditemukan komponen yang membutuhkan kejelasan saat meneliti dokumen, otoritas terkait akan meminta konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Langkah ini diterapkan demi menjaga kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

DJP menjalankan strategi pengawasan yang efektif dan fokus untuk memperluas basis pemajakan guna meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran secara teratur dan wajar. Berdasarkan hasil permohonan keterangan tersebut, pihak berwenang berhak mengusulkan tindakan lanjutan termasuk pemeriksaan.

Sesuai aturan perpajakan, pemeriksaan didefinisikan sebagai: "Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,"

Pelaksanaan tindakan ini memuat 2 tujuan utama, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban serta demi tujuan lain sesuai regulasi hukum yang berlaku. Pengujian kepatuhan dapat menyasar satu, sebagian, atau seluruh jenis pajak dalam kurun waktu tertentu.

Pemeriksaan kepatuhan ini bisa mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak pada masa pajak tertentu, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, hingga objek Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara pemeriksaan untuk tujuan lainnya dapat mencakup penentuan, pencocokan, serta pengumpulan materi yang relevan. Aturan teknis mengenai hal ini tertuang dalam PMK 15/2025.

Terkini