Menkeu Purbaya Sebut PPN Marketplace 1 Juli demi Persaingan yang Adil

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45:02 WIB
Ilustrasi Marketplace, Sumber: cloudcommercepro.

JAKARTA - Kebijakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dipastikan bukan merupakan pajak baru. Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menciptakan arena persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan antara pedagang daring dengan pedagang luring.

"Bukan pajak tambahan. Tujuannya menciptakan level playing field yang lebih seimbang. Banyak pelaku usaha offline membayar PPN, sementara yang online tidak. Jadi ini untuk menciptakan persaingan yang adil," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).

Melalui aturan ini, pemerintah berharap dapat menghapus kesenjangan perlakuan terhadap pedagang yang berjualan di toko fisik maupun mereka yang memanfaatkan platform digital.

Rencana pengenaan pajak pada platform digital ini sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat karena dikira sebagai bentuk pungutan baru pada transaksi elektronik.

Menteri Keuangan kembali meluruskan asumsi keliru tersebut dan menyatakan bahwa regulasi per 1 Juli mendatang murni demi asas keadilan usaha. Di samping membahas aturan digital, disampaikan juga tanggapan mengenai usulan pembebasan pajak untuk dana Jaminan Hari Tua serta Tunjangan Hari Raya.

"Masih kami pelajari aturannya dan kami bandingkan juga dengan praktik di negara lain sebelum mengambil keputusan," ujar Purbaya.

Pemerintah dipastikan bakal mengkaji berbagai sudut pandang secara matang. Hal itu mencakup keselarasan dengan undang-undang perpajakan nasional serta perbandingannya dengan kebijakan internasional sebelum regulasi final terkait dana pensiun dan tunjangan tersebut diputuskan.

Terkini