Coretax Siapkan Fitur Pencatatan Omzet UMKM di Marketplace

Senin, 29 Juni 2026 | 15:08:30 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: ortax.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghadirkan fitur pencatatan sederhana pada sistem Coretax demi membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berniaga lewat platform digital dalam mengurus kewajiban pajak mereka.

Fasilitas ini dirancang supaya para pelaku usaha bisa mendata omzet harian, mingguan, hingga bulanan dengan praktis. Data tersebut nantinya berfungsi sebagai acuan untuk melihat apakah total pendapatan usaha sudah menembus ambang batas kena Pajak Penghasilan.

“Di Coretax itu kami sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujar Didik.

Sebagai gambaran, pedagang air minum kemasan hanya perlu mendokumentasikan volume produk yang laku terjual per hari beserta nilai nominalnya. Langkah ini membuat pemantauan akumulasi omzet tahunan menjadi jauh lebih simpel.

Melalui pencatatan ini, pelaku usaha bisa memastikan apakah omzet setahun mereka masih di bawah Rp 500 juta. Jika nilainya belum melewati batas itu, mereka berhak mengajukan surat pernyataan supaya terbebas dari pungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.

Pihak otoritas pajak turut menyiapkan mekanisme surat keterangan bebas PPh untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria. Oleh karena itu, para pelaku UMKM tidak usah cemas menghadapi rencana pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 di platform digital.

Pemerintah berkomitmen penuh mendukung kelompok UMKM lewat skema pembinaan, pelatihan, sampai kemudahan akses modal usaha.

Pada kesempatan sebelumnya, pemerintah telah merilis PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan penyelenggara perdagangan elektronik untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjualan di marketplace. Meski begitu, regulasi ini masih belum diimplementasikan sampai sekarang lantaran pihak berwenang belum menetapkan platform digital mana saja yang resmi bertugas sebagai pemungut pajak.

Terkini