Pemerintah Tunjuk Aplikasi Strava Jadi Pemungut Pajak Layanan Digital

Senin, 29 Juni 2026 | 15:08:30 WIB
Ilustrasi Aplikasi Strava, Sumber: erafone.

JAKARTA - Pengguna aplikasi kebugaran Strava kini perlu mengetahui adanya kebijakan perpajakan baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Penunjukan tersebut diumumkan bersama enam entitas digital lainnya sebagai bagian dari langkah pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan daftar pemungut PPN PMSE dilakukan pada Mei 2026. "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.

Strava menjadi salah satu dari tujuh perusahaan digital yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Selain Strava Inc, pemerintah juga menetapkan enam perusahaan lainnya, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC.

Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Menurut DJP, penunjukan ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN terhadap transaksi digital yang terus berkembang. "Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," kata Inge.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Dengan bertambahnya perusahaan yang ditunjuk, pemerintah berharap pelaksanaan kewajiban perpajakan pada sektor digital dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.

Dari total 271 perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 233 pelaku PMSE telah melaksanakan kewajibannya dengan memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara. Total penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun.

Adapun rincian penerimaan tersebut terdiri atas:

Tahun 2020: Rp731,4 miliar 

Tahun 2021: Rp3,9 triliun 

Tahun 2022: Rp5,51 triliun 

Tahun 2023: Rp6,76 triliun 

Tahun 2024: Rp8,44 triliun 

Tahun 2025: Rp10,32 triliun 

Hingga Mei 2026: Rp4,88 triliun

Data tersebut menunjukkan kontribusi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus meningkat dari tahun ke tahun seiring bertambahnya jumlah perusahaan digital yang menjalankan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

DJP menegaskan akan terus memantau perkembangan teknologi serta model bisnis digital yang terus mengalami perubahan. Langkah tersebut dilakukan agar sistem perpajakan dapat mengikuti dinamika industri digital tanpa mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha. "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge.

Melalui penunjukan tujuh perusahaan baru, termasuk Strava, pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE di berbagai sektor layanan digital.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan sistem perpajakan nasional dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak bagi pelaku usaha digital yang menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak mensimulasikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi seller atau pedagang yang berjualan di platform marketplace atau e-Commerce (lokapasar).

Terkini