Strava Hingga Plaud Resmi Ditunjuk DJP Jadi Pemungut PPN PMSE

Senin, 29 Juni 2026 | 14:03:04 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: jpnn.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan Strava, Inc. sebagai pelaku usaha baru yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Strava sendiri merupakan platform digital serta aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi merekam, menganalisis, sekaligus membagikan kegiatan olahraga seperti berlari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

Bukan hanya Strava, terdapat 6 perusahaan baru lain yang turut dipilih, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., serta PLAUD LLC. 

Berbagai entitas tersebut beroperasi di sektor ekonomi digital yang bervariasi, meliputi jasa kebugaran, konten digital, dunia pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial. Penetapan pemungut pajak digital yang kian bervariasi ini memperlihatkan semakin meluasnya jangkauan pemungutan PPN PMSE mengikuti dinamika bisnis digital.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.

Seiring dengan bertambahnya daftar pemungut tersebut, tercatat hingga 31 Mei 2026 ada sebanyak 233 PMSE yang sudah menyetor dan memungut PPN PMSE dengan akumulasi nilai menyentuh Rp40,55 triliun. Total perolehan itu bersumber dari setoran:

Rp731,4 miliar pada tahun 2020

Rp3,9 triliun pada tahun 2021

Rp5,51 triliun pada tahun 2022

Rp6,76 triliun pada tahun 2023

Rp8,44 triliun pada tahun 2024

Rp10,32 triliun pada tahun 2025

Rp4,88 triliun pada tahun 2026

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.

Terkini