JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 25 Juni 2026. Jumlah pelaporan tersebut sudah setara dengan 92,93 persen dari total target wajib pajak yang ditetapkan pada tahun ini yaitu sebanyak 15 juta dokumen.
Pihak otoritas pajak terus mengupayakan berbagai langkah guna mengejar ketetapan tersebut dengan memberikan peringatan kepada para wajib pajak yang belum mengirimkan laporannya. "Kami tetap berupaya untuk dapat mencapai target 15 juta SPT seperti yang sudah ditetapkan awal tahun," kata Inge, Jumat (26/6/2026).
Seluruh kantor pelayanan pajak pada tiap wilayah senantiasa memantau jalannya proses ini sekaligus menyalurkan surat imbauan resmi bagi masyarakat yang belum melapor.
Agenda rutin tersebut bertujuan mengoptimalkan tingkat kepatuhan administrasi perpajakan nasional serta menuntaskan target pelaporan yang telah disepakati.
Pada awalnya, batas akhir penyampaian dokumen perpajakan bagi individu jatuh pada 30 Maret dan bagi organisasi pada 30 April.
Walakin, otoritas terkait memberikan kelonggaran waktu khusus Tahun Pajak 2025 sehingga pelaporan serta penyetoran PPh Pasal 29 individu diundur sampai 30 April 2026, sedangkan organisasi sampai 31 Maret 2026.
Masyarakat maupun korporasi yang baru menyampaikan laporan perpajakan setelah melewati batas kelonggaran tersebut terancam sanksi berupa denda administrasi.
Nominal denda yang berlaku adalah sebesar Rp100.000 untuk kategori wajib pajak orang pribadi dan senilai Rp1 juta bagi kategori wajib pajak badan.