MEDIAKEUANGAN.ID — Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan aturan pelaksanaan Kopdes Merah Putih akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pernyataan ini disampaikannya di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (1/9), menjawab pertanyaan terkait target operasional koperasi yang sebelumnya dijadwalkan bertahap pada Agustus 2026.
"Sebentar lagi sedang diterbitkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasi itu," ujar Ferry.
Target Operasional Dimajukan, Anggaran Pendampingan Disiapkan
Saat ditanya lebih lanjut soal jadwal operasional yang sempat disebut dimulai Agustus 2026, Ferry memberi jawaban singkat. "Nggak (Agustus), secepatnya lah," tuturnya. Pernyataan ini memberi sinyal percepatan realisasi program koperasi desa yang sempat menjadi salah satu program unggulan pemerintah.
Untuk mendukung jalannya program, Kemenkop mengusulkan anggaran tahun 2027 senilai Rp 4,53 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1,25 triliun dialokasikan khusus untuk pengawasan hingga pendampingan Kopdes Merah Putih. Angka ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan ekosistem koperasi baru di tingkat desa.
Koperasi Lama Juga Tetap Jadi Tanggung Jawab
Di tengah fokus pada Kopdes Merah Putih, Ferry menegaskan bahwa Kemenkop tidak melupakan koperasi yang sudah lebih dulu berdiri dan berjalan di masyarakat. Ia menekankan tanggung jawab kementeriannya mencakup seluruh jenis koperasi, bukan hanya yang baru dibentuk.
"Tanggung jawab kementerian koperasi kan tidak hanya KDKMP, kita juga ada melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap koperasi yang sudah eksisting, sudah ada jumlahnya ratusan ribu juga," terang Ferry.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang menilai program Kopdes Merah Putih bisa menggeser perhatian terhadap koperasi-koperasi lama. Dengan adanya kepastian anggaran pendampingan dan segera terbitnya Perpres, langkah pemerintah menuju operasionalisasi koperasi desa ini kian jelas, seiring tetap berjalannya pembinaan terhadap koperasi yang telah ada sejak lama.