MEDIAKEUANGAN.ID — Pemblokiran rekening bukanlah tindakan sewenang-wenang. Otoritas penyidik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK memiliki payung hukum yang jelas untuk membekukan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dasar utamanya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua Jalur Hukum yang Jadi Pegangan Penyidik
Dalam KUHAP, penyidik memiliki wewenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga terkait tindak pidana, termasuk saldo rekening. Prosesnya biasanya diawali dengan izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak dan tertangkap tangan.
Sementara itu, UU TPPU memberi kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk menghentikan sementara transaksi. Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU mengatur bahwa penyidik dapat memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang diduga menyimpan dana hasil kejahatan, baik atas permintaan PPATK maupun hasil analisis sendiri.
Kapan Izin Pengadilan Bisa Dilewati?
Kondisi mendesak menjadi pengecualian utama. Jika penyidik menilai penundaan pemblokiran akan mengakibatkan kerugian negara lebih besar atau pelaku melarikan diri, pemblokiran dapat langsung dilakukan. Kewajiban penyidik adalah segera menyampaikan pemberitahuan dan mengurus penetapan pengadilan setelahnya.
Praktik ini kerap terjadi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dana di rekening bisa dipindahkan dalam hitungan menit melalui transfer elektronik, sehingga kecepatan bertindak menjadi krusial bagi penyidik.
Peran Kunci PPATK dan OJK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berperan sebagai mata-mata sistem keuangan. Lembaga ini menerima laporan transaksi mencurigakan dari perbankan, lalu meneruskannya ke penyidik sebagai bahan permintaan pemblokiran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan bank menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer). Ketika aparat datang dengan surat perintah penyidikan yang sah, bank wajib mematuhi. Penolakan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pengurus bank.
Perlindungan bagi Nasabah yang Tak Bersalah
Pemblokiran bukan vonis bersalah. Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan ke pengadilan atau meminta peninjauan kembali ke penyidik. Jika tidak ditemukan bukti cukup, pemblokiran wajib dicabut dan dana dikembalikan.
Bank juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah. Informasi pemblokiran hanya dapat dibuka kepada pihak yang berwenang, bukan untuk konsumsi publik. Kebocoran data dapat berujung pada tuntutan pidana perbankan.
Bagi nasabah yang bertransaksi rutin, penting memahami bahwa pemblokiran umumnya menyasar rekening dengan pola transaksi janggal: penerimaan dana besar tanpa sebab jelas, transfer berantai dalam waktu singkat, atau keterkaitan dengan pihak yang masuk daftar hitam internasional.