Regulasi Demutualisasi Bursa Efek Disiapkan Berlaku Triwulan Ketiga

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:51 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat ditemui di gedung BEI

JAKARTA - Otoritas pengawas industri keuangan nasional memasang target penyelesaian aturan teknis demutualisasi bursa efek pada bulan September mendatang agar bisa diterapkan pada triwulan ketiga tahun ini.

Melalui pembaruan skema kepemilikan tersebut, bursa efek tidak lagi semata-mata dimiliki oleh kalangan anggota bursa saja.

Dari sumbernya menjelaskan bahwa undang-undang baru tentang pengembangan sektor keuangan memberikan implikasi perubahan mendasar pada struktur kepemilikan saham bursa.

Apabila sebelumnya kepemilikan saham terkonsentrasi secara eksklusif pada anggota bursa, ketentuan undang-undang terkini memperbolehkan perorangan maupun badan hukum domestik untuk memegang saham bursa.

Sebagai tindak lanjut, pihak otoritas sedang menyusun draf peraturan khusus yang mengatur mekanisme demutualisasi dan tata kelola kepemilikan saham bursa efek.

Beleid tersebut dirancang untuk mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perubahan badan hukum, struktur kepemilikan, hingga pemisahan antara hak kepemilikan dan hak keanggotaan.

Ketentuan di dalamnya juga akan mengatur pemisahan tegas antara fungsi pengaturan regulasi dan fungsi pengembangan lini komersial bursa.

Lebih lanjut, regulasi itu akan merinci prosedur pengalihan kepemilikan saham, pengendalian risiko kerja, manajemen infrastruktur, serta penentuan struktur tarif transaksi.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026).

Dari sumbernya mencatat bahwa regulasi tersebut bakal memfasilitasi proses perpindahan hak kepemilikan saham tatkala transisi demutualisasi resmi dijalankan.

Kendati demikian, mekanisme riil terkait perubahan komposisi pemegang saham nantinya diserahkan kepada keputusan para pemegang saham melalui forum rapat resmi.

Di sisi lain, seluruh tahapan penerbitan efek maupun penataan struktur modal harus tetap berjalan selaras dengan regulasi perundangan yang berlaku.

Transformasi ini mengubah identitas bursa yang semula bersifat nirlaba berbasis keanggotaan menjadi entitas bisnis berorientasi laba komersial.

Langkah perubahan struktur kepemilikan tersebut bertujuan memikat minat penanam modal strategis agar turut berpartisipasi memajukan pasar modal nasional.

Melalui jalur demutualisasi ini pula, pengelola bursa memiliki kesempatan terbuka untuk melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka di masa depan.

Pihak otoritas optimistis reformasi ini mampu memperkokoh tata kelola pasar, mendongkrak kepercayaan investor, dan memperluas keterlibatan pemangku kepentingan.

Meskipun berorientasi bisnis, dari sumbernya mengingatkan bahwa independensi bursa dalam mengemban fungsi regulasi dan penyediaan infrastruktur harus tetap dijaga secara ketat.

“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” papar Hasan.

Tags

Terkini