JAKARTA - Lembaga pengawas sektor finansial mematok target agar regulasi mengenai perubahan struktur kepemilikan bursa efek nasional tuntas pada pertengahan bulan depan serta mulai berlaku efektif dalam rentang waktu triwulan ketiga tahun ini.
Melalui transformasi susunan kepemilikan tersebut, pengelola pasar modal nantinya tidak lagi secara eksklusif dikuasai oleh para anggota bursa saja.
Dari sumbernya memaparkan bahwa landasan hukum terbaru mengenai penguatan sektor keuangan membawa perombakan fundamental terhadap struktur pemegang saham bursa efek.
Jika pada masa lalu pemegang saham bursa dibatasi hanya kalangan anggota bursa semata atau menganut sistem mutual, aturan perundang-undangan terkini mengatur bahwa pemegang saham bursa dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum lokal.
Saat ini, pihak otoritas pengawas sedang menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur perihal demutualisasi serta kepemilikan saham bursa.
Regulasi tersebut nantinya bakal mengatur bermacam poin krusial, mulai dari transformasi bentuk badan hukum dan struktur kepemilikan hingga pemisahan antara hak kepemilikan modal dan hak keanggotaan bursa.
Aturan baru itu juga akan memuat ketentuan tata kelola bursa, mencakup pemisahan fungsi pengawasan regulasi dengan fungsi ekspansi bisnis komersial.
Di samping itu, rancangan aturan tersebut turut merumuskan prosedur pengalihan saham, mitigasi risiko operasional, tata kelola fasilitas infrastruktur, hingga mekanisme penetapan tarif layanan bursa.
“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini,” ujar Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026).
Dari sumbernya mencatat bahwa aturan pelaksana tersebut bakal membuka ruang bagi mekanisme alih kepemilikan saham seiring berjalannya proses demutualisasi pengelola bursa.
Meskipun demikian, tata cara peralihan porsi kepemilikan saham itu nantinya akan ditentukan langsung oleh para pemegang saham eksisting melalui mekanisme internal yang sah.
Sementara itu, proses penerbitan saham perdana maupun perombakan komposisi kepemilikan mutlak wajib mematuhi koridor hukum serta memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam peraturan khusus.
Serangkaian ketentuan tersebut menandai pergeseran karakter pengelola bursa yang semula berlandaskan sistem keanggotaan murni menjadi entitas bisnis berorientasi keuntungan.
Penerapan struktur kepemilikan baru ini dimaksudkan untuk memikat kehadiran investor strategis guna mendongkrak kemajuan bursa efek di masa mendatang.
Lewat skema demutualisasi tersebut, pengelola pasar modal juga mempunyai peluang emas untuk bertransformasi menjadi perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di bursa.
Pihak otoritas menaruh harapan besar agar tata kelola bursa menjadi semakin tangguh, kepercayaan publik meningkat, serta partisipasi pelaku pasar semakin meluas.
Walaupun demikian, dari sumbernya menegaskan bahwa pasca demutualisasi, pengelola bursa wajib tetap konsisten menjalankan fungsi utamanya sebagai regulator dan penyedia infrastruktur pasar secara mandiri dan berintegritas tinggi.
“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” papar Hasan.