Kebijakan Pengemas Berulang Bebas Pajak Dan Bea Masuk Diberlakukan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:20:33 WIB
Ilustrasi Returnable Packaging (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas pengelola keuangan negara secara resmi mengeluarkan ketentuan anyar yang mengatur lalu lintas ekspor serta impor wadah pelindung barang yang bisa diaplikasikan secara berulang di wilayah pabean nusantara.

Aturan tersebut tertuang dalam lembaran regulasi menteri yang mengatur tata cara pemasukan serta pengeluaran sementara terhadap pengemas berulang.

Kebijakan yang ditandatangani oleh pimpinan kementerian keuangan pada pertengahan bulan Juli tersebut diundangkan menjelang akhir bulan dan mulai berlaku efektif dua bulan setelah pengundangan.

Regulasi ini ditujukan bagi dunia usaha yang memanfaatkan wadah bolak-balik dalam rantai pasokan antarnegara, seperti peti kayu, palet, keranjang, atau rak penyangga yang dipakai berkali-kali dan tidak habis dalam sekali pemakaian.

Di dalam bagian konsideran aturan tersebut, ketentuan baru ini diterbitkan lantaran regulasi terdahulu belum secara spesifik mengatur perihal wadah berulang yang keluar masuk daerah pabean.

"Untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan kepastian hukum terhadap pelayanan dan pengawasan kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kemasan yang digunakan secara berulang (returnable package) ke dan dari daerah pabean," dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2026, Selasa (5/8/2026).

Merujuk pada pasal awal peraturan ini, wadah berulang didefinisikan sebagai perlengkapan untuk mengemas, mengamankan, atau mengelompokkan barang yang dapat dipakai berulang kali, di luar kategori peti kemas standar.

Pengemas tersebut dikelompokkan menjadi jenis asal luar negeri yang masuk dengan status pemasukan sementara, serta jenis asal dalam negeri yang dikirim ke luar dengan status pengeluaran sementara.

Agar memenuhi kriteria, kemasan harus memenuhi tiga syarat utama, yakni tidak habis terpakai dari sisi bentuk dan fungsi, tidak mengalami perubahan hakiki, serta dapat dikenali secara identik saat dikirim atau dimasukkan kembali.

Terhadap barang yang masuk dalam kriteria tersebut, negara memberikan berbagai insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, serta pengecualian dari pungutan pajak penghasilan impor.

Fasilitas tersebut diberikan tanpa syarat penyerahan jaminan kepada pihak bea cukai, yang menjadi pembeda dari skema pemasukan sementara reguler pada umumnya.

Berdasarkan ketentuan pasal berikutnya, wadah berulang ini dapat digunakan oleh badan hukum pemegang izin resmi untuk keperluan pengangkutan barang ekspor maupun impor, atau oleh pihak lain khusus untuk pengangkutan barang ekspor saja.

Setiap pihak yang memanfaatkan fasilitas ini wajib mempunyai akses kepabeanan serta mengurus perizinan melalui sistem elektronik pelayanan instansi berwenang.

Mekanisme permohonan izin dilakukan secara digital melalui sistem komputer pelayanan dengan jangka waktu keputusan maksimal lima hari kerja oleh petugas.

Dokumen izin yang diterbitkan berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang izin diwajibkan menyerahkan laporan berkala setiap triwulan kepada kantor pabean penerbit izin melalui sistem elektronik paling lambat tanggal sepuluh pada bulan pertama periode berikutnya.

Laporan tersebut wajib memuat informasi mengenai jumlah wadah yang diizinkan, realisasi pergerakan masuk keluar, sisa kuota, hingga saldo kemasan yang belum terselesaikan kewajibannya.

Ketentuan durasi pemasukan sementara untuk wadah luar negeri dibatasi paling lama tiga tahun sejak pendaftaran dokumen kepabeanan pertama, untuk kemudian wajib diekspor kembali.

Apabila batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada realisasi ekspor kembali, pengusaha diberikan tambahan waktu selama tiga puluh hari.

Dalam hal wadah mengalami kerusakan parah atau hilang di luar unsur kesengajaan, pemohon izin tetap berkewajiban melunasi bea masuk serta pajak ditambah denda seratus persen.

Jika kerusakan diakibatkan oleh keadaan darurat atau bencana yang dikuatkan surat resmi dari instansi terkait, pengusaha dibebaskan dari seluruh kewajiban bea, pajak, maupun sanksi denda.

Pemerintah menerapkan sanksi tegas berupa pencabutan izin apabila pemilik terbukti menyalahgunakan fungsi wadah, abai menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut, atau melakukan tindak pidana kepabeanan.

Pelaku usaha yang izinnya dicabut akibat pelanggaran tujuan atau unsur pidana dikenakan sanksi tambahan berupa penolakan permohonan izin baru selama dua belas bulan ke depan.

Keterlambatan pengapalan kembali wadah luar negeri juga dikenai sanksi administratif berupa denda penuh dari besaran bea masuk yang seharusnya terutang.

Bagi badan usaha yang telah mengantongi izin sebelum berlakunya aturan baru ini, izin lama tetap diberikan masa transisi selama enam bulan untuk penyesuaian administratif ke dalam sistem yang baru.

Tags

Terkini