JAKARTA - Pimpinan lembaga legislatif daerah mendesak pemda setempat agar menelaah kembali aturan pungutan mobil ramah lingkungan sebagai salah satu cara mendongkrak pemasukan keuangan daerah di tengah tingginya keperluan biaya pembangunan.
Berdasarkan pandangan dari sumbernya, kenaikan pemasukan daerah perlu dicermati seiring masifnya keperluan dana guna membiayai bermacam program penting di wilayah ibu kota.
Satu di antaranya yang potensial untuk diteliti yakni aturan keringanan biaya bagi mobil tanpa emisi tersebut.
“Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” ujar dari sumbernya lewat pesan singkat pada hari Selasa.
Pihak dari sumbernya menilai bahwa pemilik mobil tanpa emisi kini telah menikmati berbagai fasilitas serta kemudahan dari negara.
Sarana transportasi tersebut pun dibebaskan dari aturan pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor ganjil genap.
Oleh karena itu, pungutan mobil ramah lingkungan dipandang perlu dinilai ulang agar selaras dengan peningkatan pemasukan daerah tanpa mencabut keringanan kendaraan berwawasan lingkungan.
Usulan itu bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk solidaritas bersama dalam menyokong pembangunan daerah.
“Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar dari sumbernya.
Pihak dari sumbernya menaruh harapan agar penelaahan aturan biaya tersebut dapat menjadi salah satu pilihan yang diperhitungkan pemda dalam pembahasan anggaran perubahan tahun ini.
Usulan tersebut muncul di tengah besarnya potensi pemasukan pungutan mobil ramah lingkungan yang belum dapat ditarik pemda akibat aturan pembebasan biaya wajib kendaraan.
Sebelumnya, instansi pengelola pendapatan daerah mengungkapkan bahwa potensi pemasukan dari sektor tersebut telah mencapai angka triliunan rupiah.
Pimpinan instansi pendapatan daerah menyatakan bahwa besarnya angka tersebut selaras dengan pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di wilayah ini yang melonjak tajam.
Pihak instansi mencatat potensi kehilangan pemasukan daerah dari sektor tersebut mencapai jumlah yang sangat masif hingga pertengahan tahun ini.
“Sehingga potensi loss pendapatan kami dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar dari 109.172 kendaraan bermotor. Sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 kendaraan. Ini sampai dengan Juni 2026 penjualan mobil listrik di Jakarta,” ujar dari sumbernya dalam suatu paparan publik.
Menurut keterangan tersebut, sebagian besar populasi mobil tanpa emisi di tingkat nasional saat ini berpusat di wilayah perkotaan ini.
Selain itu, mayoritas penggunanya merupakan pemilik kendaraan kedua dan seterusnya.
Situasi tersebut menjadi salah satu dasar mengapa aturan keringanan biaya wajib kendaraan perlu dikaji bersama pemerintah pusat, khususnya dari sudut pandang pemerataan manfaat dan rasa keadilan.
“Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini mungkin dengan pemerintah pusat perlu kami tinjau kembali,” ujar dari sumbernya.
Meskipun muncul usulan penelaahan, sampai saat ini pemda masih memberlakukan pembebasan biaya wajib bagi sarana transportasi bertenaga baterai tersebut.
Ketentuan itu tetap berlaku pasca terbitnya surat edaran resmi dari kementerian dalam negeri mengenai pemberian keringanan fiskal.
Sebelumnya sempat timbul anggapan bahwa kendaraan tanpa emisi bakal mulai dikenai pungutan setelah aturan setingkat menteri diterbitkan.
Kendati demikian, melalui edaran tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap memberikan keringanan guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di tanah air.
Dengan demikian, usulan pihak legislatif daerah masih sebatas dorongan agar aturan pembebasan pungutan tersebut ditinjau bersama pemerintah pusat.
Penelaahan itu diharapkan mampu memperhitungkan keseimbangan antara pemberian keringanan kendaraan hijau serta keperluan daerah dalam mendongkrak pemasukan guna membiayai pembangunan.