DJP Tegaskan Penerbitan SP2DK Tetap Melalui Analisis Petugas Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:11:50 WIB
Ilustrasi SP2DK, Sumber: vokasi.unair.

JAKARTA – Penerapan coretax system yang semakin canggih kini mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam mencocokkan serta membandingkan data perpajakan dari beragam sumber secara otomatis.

Kendati demikian, kecanggihan sistem baru tersebut tidak menjadi alasan volume pengiriman Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) otomatis melonjak. Hal ini dikarenakan setiap data yang masuk tetap wajib dianalisis secara manual oleh petugas pajak terlebih dahulu.

"Belum tentu SP2DK meningkat karena setiap data yang ada harus dianalisa terlebih dahulu untuk memastikan data itu sudah dilaporkan oleh wajib pajak atau belum," kata Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Kantor pajak baru akan menerbitkan SP2DK jika hasil analisis dari fiskus memperlihatkan adanya selisih antara data pembanding dan dokumen yang dilaporkan oleh wajib pajak di dalam SPT. Langkah penerbitan ini juga diambil saat ditemukan data yang seharusnya dilaporkan namun ternyata tidak dimuat dalam SPT.

"Dalam hal hasil analisa menunjukkan data tersebut tidak terdapat atau berbeda dengan yang ada di dalam laporan wajib pajak baru akan diterbitkan SP2DK," tuturnya.

Oleh karena itu, kuantitas SP2DK yang keluar nantinya akan sangat bergantung pada perolehan data yang berhasil dihimpun sekaligus dianalisis oleh petugas. Sistem coretax yang mutakhir tidak serta merta membuat instansi perpajakan merilis surat tersebut tanpa melewati proses penyaringan.

"Penerbitan SP2DK tergantung pada data yang dimiliki atau diterima DJP," tuturnya.

Terkini