Solusi Gagal Daftar NPWP Badan Secara Online Lewat Coretax

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:09:50 WIB
Ilustrasi Kartu NPWP, Sumber: umsu.

JAKARTA - Wajib pajak badan yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus memastikan seluruh data perusahaan sudah cocok dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Penjelasan ini disampaikan oleh Kring Pajak melalui akun X resmi mereka saat merespons pertanyaan pengguna mengenai prosedur pendaftaran NPWP badan.

Merespons pertanyaan itu, DJP menegaskan layanan pendaftaran NPWP lewat Kring Pajak hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Adapun untuk pendaftaran NPWP badan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan memastikan bahwa seluruh data telah sesuai dengan data yang tercatat pada sistem AHU," jelas DJP.

Berdasarkan aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025, pendaftaran NPWP badan wajib dilakukan maksimal 1 bulan setelah pendirian atau berkedudukan di Indonesia. Namun, jika SK pengesahan baru terbit, proses sinkronisasi data mungkin membutuhkan waktu sehingga pendaftaran via Coretax belum bisa diakses.

Jika proses pendaftaran NPWP badan melalui Coretax masih menemui kendala, wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Selain itu, berkas permohonan pendaftaran juga dapat dikirimkan menggunakan layanan pos atau jasa ekspedisi resmi.

Terkini