JAKARTA - Penarikan manfaat program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Namun, penarikan manfaat JHT juga dapat dikenai pajak progresif dengan beberapa kondisi tertentu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pajak progresif yang berlaku pada saat pengambilan manfaat JHT dilakukan karena pada dasarnya dana tersebut adalah gaji pekerja.
"Itu karena apa yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) JHT sebenarnya PPh 21 OP (orang pajak), pajak penghasilan atas gaji atau upah kami," kata dia.
Dengan demikian, atas penarikan manfaat program JHT tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 17 yang progresif itu. "Jadi, yang dikenai pajak itu bukan JHT kami tapi penghasilan atas gaji atau upah, tetapi baru dikenakan ketika pencairan JHT," imbuh dia.
Perlu diketahui, tarif PPh dalam Pasal 17 UU PPh terdiri atas lima lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni PKP hingga Rp 60 juta dikenai tarif 5 persen. Lalu, PKP di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen.
Selanjutnya, PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen. Sementara PKP di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen, dan PKP di atas Rp 5 milar dikenai tarif 35 persen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 50 juta tidak dikenai pajak, alias bertarif 0 persen. Namun, perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Eddy Triono mengatakan, pembebasan pajak itu merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk pencairan JHT dalam jangka waktu dua tahun sejak memasuki masa pensiun.
"Artinya kami kasih fasilitas murah dalam dua tahun kalender sejak anda pensiun, kalau dicairkan di sana sampai Rp 50 juta hanya kena PPh final 0 persen," ujar dia.
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final pada JHT merupakan kebijakan yang sudah lama berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam beleid itu, ditetapkan pencairan JHT hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen, sedangkan pencairan di atas Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.
"Untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarifnya 0 persen dan bersifat final. Di atas Rp 50 juta baru kena 5 persen dan bersifat final," kata dia.
Namun, insentif PPh final tersebut hanya berlaku apabila pencairan JHT dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak memasuki masa pensiun. Ketika pencairan dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut, insentif PPh final tidak lagi berlaku.
Pencairan dana JHT akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
"Ini kayak hukuman. Anda nyairin JHT dikasih waktu dua tahun sejak pensiun, selewat itu fasilitas tidak bermanfaat lagi, tidak berlaku lagi, maka kembali ke pengaturan awal," kata Eddy.
Begitu pula untuk pencairan JHT yang dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, pengenaan pajaknya akan bersifat progresif yang mengacu Pasal 17 UU PPh.
Menurut Eddy, kebijakan tersebut bertujuan mendorong peserta tidak mencairkan saldo JHT lebih awal sehingga manfaat yang diterima saat memasuki masa pensiun dapat lebih optimal.
"Jadi sebisa mungkin pada saat masih aktif bekerja, jangan cairin JHT-nya karena tarifnya progresif, tunggu sampai pensiun nanti pajaknya kecil," ungkap dia.
Bicara soal penarikan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat sering salah kaprah dengan mengira terdapat dua kali pemotongan pajak penghasilan (PPh) pada saat digaji dan pencairan manfaat program JHT. Dana manfaat JHT tidak dikenakan pajak dua kali.
Dana JHT itu dipotong dari gaji bruto atau gaji yang belum dipotong PPh 21. Bahkan, dana JHT juga tidak dikenakan pajak ketika dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, pajak penghasilan itu baru dikenakan ketika pencairan, jadi dikenakan hanya satu kali saja. Penting diketahui, PPh pada pencairan JHT menganut prinsip tertundanya pajak (pajak tangguhan).
Artinya, pajak PPh pada manfaat JHT hanya dikenakan pada saat pencairan manfaat. Sementara itu, gaji pegawai yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah netto yang telah dikurangi dengan iuran JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2009, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan kata lain, sebelum dikenakan pajak PPh 21, gaji yang diterima pegawai sudah dikurangi porsi iuran program JHT.
Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan menjadi komponen pengurang gaji saat penghitungan PPh Pasal 21. Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menetapkan mekanisme penghitungan gaji bulanan.
Iuran JHT yang ditanggung pekerja sebesar 2 persen wajib dikurangkan terlebih dahulu sebelum penghasilan pekerja dikenakan PPH 21. Dengan demikian, bagian gaji pekerja yang ditabung ke dalam JHT setiap bulan sebenarnya bebas pajak alias belum pernah dipotong PPh sama sekali.
Namun, pengenaan pajaknya tidak hilang, melainkan sengaja ditunda oleh negara sampai masa pencairan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2010.
Beleid itu berbunyi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara pada ayat (4) dijelaskan, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
Sebagai informasi, program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perlindungan sosial yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja baik karena PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan pekerja dan perusahaan.
Iuran JHT dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan. Iuran JHT ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan 2 persen sisanya dipotong dari gaji pekerja.