JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan regulasi sebagai dasar implementasi skema Kredit Pemilikan Rumah atau KPR dengan jangka waktu cicilan hingga 40 tahun.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkirakan cicilan rumah dapat ditekan hingga di bawah Rp 1 juta setiap bulan agar semakin banyak masyarakat mampu memiliki hunian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan KPR tenor 40 tahun merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan dengan cicilan yang lebih ringan.
“Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah,” kata Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Maruarar, yang juga akrab disapa Ara, menjelaskan kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah lembaga terkait. Pihak yang terlibat meliputi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, seluruh pihak memberikan dukungan penuh terhadap implementasi KPR dengan tenor hingga 40 tahun tersebut. Meski demikian, pemerintah saat ini masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaannya.
Ara berharap proses penyusunan regulasi ini dapat segera rampung sehingga kebijakan tersebut bisa langsung diterapkan. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, cicilan KPR diproyeksikan turun hingga di bawah Rp 1 juta per bulan.
“Itu akan makin banyak peminatan buat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp 1 juta ya. Kami pelajari (regulasinya), kami usahakan terbaik,” pungkas Ara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang jauh lebih terjangkau. Langkah ini juga sekaligus untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi KPR tenor 40 tahun harus tetap menjaga kesehatan industri perbankan. Keberlanjutan bank sebagai penyalur pembiayaan menjadi poin yang sangat penting.
Selain menyetujui perpanjangan tenor KPR, pemerintah memutuskan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5%. Keputusan ini tetap berjalan meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) mengalami kenaikan.