Pemerintah Resmikan Pajak UMKM 0,5 Persen yang Berlaku Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 | 10:18:01 WIB
Ilustrasi Pajak UMKM, Sumber: kumparan.

JAKARTA - Pemerintah telah meresmikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang kini berlaku permanen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian usaha dan menstimulasi pertumbuhan sektor UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana menjelaskan bahwa regulasi anyar ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sudah ada, alih-alih menambah beban bagi pelaku usaha.

"PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM," ujar Reghi saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Regulasi yang berjalan sejak 22 April 2026 tersebut memberlakukan tarif PPh Final 0,5% tanpa batasan waktu untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta perseroan perorangan beromzet tahunan paling banyak Rp4,8 miliar.

Pada aturan terdahulu yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022, insentif ini dibatasi maksimal tujuh tahun. Lewat kebijakan terbaru, para pelaku usaha tidak perlu lagi mencemaskan batas kedaluwarsa tarif ringan ini.

Di samping itu, kebijakan pembebasan pajak untuk usaha mikro yang berpendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tetap dipertahankan oleh pihak pemerintah.

Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan bagi usaha mikro untuk berkembang lebih pesat sekaligus membangun keadilan dalam sistem perpajakan yang disesuaikan dengan kapasitas finansial pelaku usaha.

"Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro dan mendukung UMKM agar bisa naik kelas," tuturnya.

Kendati memberikan kelonggaran, pengawasan ketat tetap diberlakukan guna mengantisipasi tindakan manipulatif seperti pemecahan usaha demi memperoleh fasilitas tarif rendah ini secara ilegal.

Berdasarkan data otoritas perpajakan pada 2024, tercatat sekitar 17,21% atau 93.260 wajib pajak dari total 542 ribu pelaku UMKM terindikasi melakukan pemisahan unit usaha menjadi beberapa bagian.

Strategi pemecahan ini sengaja diterapkan agar setiap entitas bentukan baru memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, sehingga tetap bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%.

Pemerintah menegaskan bahwa dari segi kapasitas finansial, kelompok usaha tersebut sebenarnya sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif pajak reguler.

"Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat," ungkap Reghi.

Tindakan fragmentasi usaha tersebut diperkirakan memicu potensi kerugian kas negara hingga mencapai angka puluhan triliun rupiah.

Guna mempermudah pemahaman mengenai regulasi baru ini, pihak kementerian terkait mengadakan program pendampingan khusus berupa konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang bersinergi dengan asosiasi konsultan pajak.

Akses informasi dan konsultasi juga dibuka secara digital melalui platform resmi agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan PPh Final 0,5% secara lebih praktis.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan iklim bisnis yang sehat, mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong sektor UMKM agar semakin tangguh dan kompetitif.

"Kami akan terus memperkuat program pemberdayaan melalui akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh dan naik kelas," pungkas Reghi.

Terkini