OJK Permudah KPR Subsidi bagi Eks Nasabah dengan Riwayat Kredit Macet

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:02:19 WIB
Ilustrasi KPR, Sumber: rumah123.

KOTA KUPANG - Ada kabar menggembirakan bagi masyarakat yang berniat memiliki rumah subsidi. Otoritas Jasa Keuangan memberikan kemudahan bagi calon konsumen rumah subsidi yang sempat memiliki riwayat pembiayaan bermasalah, asalkan seluruh tunggakan sudah diselesaikan dan status kreditnya tidak termasuk dalam kategori hapus buku.

Lewat regulasi ini, para debitur dengan tingkat kolektibilitas 1 hingga 5 yang telah melunasi seluruh kewajibannya kini bisa langsung mengurus proses Kredit Pemilikan Rumah subsidi.

Mereka tidak perlu lagi menunggu masa pemulihan status kredit selama 6 bulan sampai 1 tahun seperti aturan yang berlaku sebelumnya.

Lahirnya kebijakan baru hasil kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan ini menuai apresiasi positif dari berbagai pihak.

Aturan tersebut dinilai sebagai langkah nyata yang sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini sering terhambat oleh catatan buruk riwayat kredit mereka.

Kendala riwayat kredit semacam ini terutama banyak dipicu oleh maraknya fenomena pinjaman online yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat belakangan ini.

Hal ini sering kali menjadi batu sandungan utama bagi warga yang ingin mengajukan pembiayaan hunian yang layak.

Sebenarnya, banyak warga yang memiliki kemampuan finansial serta minat tinggi untuk membeli rumah subsidi, tetapi mereka gagal lolos pembiayaan karena pernah menunggak kredit.

Walaupun kewajiban sudah diselesaikan, aturan lama memaksa mereka menunggu periode tertentu sebelum bisa mengajukan KPR kembali.

Kini dengan berlakunya regulasi terbaru, masyarakat yang telah menyelesaikan seluruh tunggakan dapat segera mengurus administrasi pembelian rumah subsidi tanpa hambatan.

Masa pemulihan kredit yang memakan waktu panjang kini tidak lagi menjadi syarat yang menghalangi.

Kebijakan ini diharapkan bisa memperluas keterjangkauan kepemilikan hunian bagi masyarakat luas sekaligus menyokong program pemerintah dalam menekan angka backlog perumahan di Indonesia.

Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi warga yang pernah mengalami masalah keuangan agar bisa memperoleh pembiayaan rumah yang layak.

Terkini