Daftar Provinsi yang Gelar Keringanan Pajak Kendaraan Mei 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 10:45:27 WIB
Ilustrasi Pajak (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan program pemutihan sekaligus pemotongan nilai pajak kendaraan bermotor kini kembali dibuka pada 2026.

Fasilitas ini dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku STNK tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan ataupun ongkos pelengkap lainnya.

Langkah stimulus dari pemerintah daerah ini berwujud penghapusan hingga pengurangan sanksi administratif bagi para pemilik alat transportasi yang memiliki catatan piutang.

Melalui skema tersebut, beban finansial warga diharapkan menjadi lebih ringan sehingga mampu memicu kesadaran untuk secepatnya menuntaskan kewajiban mereka.

Di samping meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga menyasar pada peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah.

Berikut adalah daftar wilayah tingkat provinsi yang sedang melangsungkan program dispensasi tersebut:

  • Provinsi Jawa Tengah

Pihak otoritas memberikan potongan tarif pajak kendaraan bermotor dengan besaran sebesar 5% yang dijadwalkan beroperasi mulai 20 Februari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Regulasi insentif finansial ini berjalan berlandaskan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Potongan sebesar 5% tersebut bakal dipotong secara langsung dari nilai pokok tahunan bagi unit kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sementara untuk komponen denda atau sanksi keterlambatan secara otomatis akan menyesuaikan kalkulasi nilai pokok pasca pemangkasan.

  • Provinsi Bali

Pihak otoritas menerapkan skema dispensasi ini melalui payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 mengenai pemberian insentif dan pemotongan nilai pokok serta bea balik nama.

Agenda ini sudah mulai digulirkan sejak tanggal 5 Januari 2026 dengan perincian klasifikasi pemotongan nilai pokok sebagai berikut:

Unit kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pemotongan nilai pokok sebesar 8%.

Unit kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pemotongan nilai pokok sebesar 9%.

Bagi para wajib pajak yang terdata konsisten serta tidak memiliki catatan piutang pada periode sebelumnya, pihak otoritas menyediakan bonus potongan tambahan:

Unit kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc berhak atas bonus potongan tambahan sebesar 10%.

Unit kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc berhak atas bonus potongan tambahan sebesar 5%.

  • Provinsi Bengkulu

Agenda pengampunan administrasi kendaraan bermotor ini diselenggarakan secara merata di seluruh kawasan tingkat daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan teknis, fasilitas yang disiapkan meliputi penghapusan denda, pengadaan piutang lama, serta kewajiban penyelesaian untuk satu tahun masa berjalan saja.

Program dispensasi ini diinformasikan hanya akan dilangsungkan sebanyak satu kali saja sepanjang masa kepemimpinan otoritas daerah periode berjalan.

Pelaksanaan agenda ini dijadwalkan beroperasi mulai tanggal 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2026.

Formulasi kebijakan ini sengaja diputuskan guna merespons tingginya aspirasi dari warga yang mengharapkan kehadiran kembali program stimulus finansial tersebut.

"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kami buka kembali," ujar Helmi Hasan.

Terkini