PONTIANAK - Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memberikan tanggapan resmi mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait potensi risiko kerugian dalam tata kelola Kredit Pemilikan Rumah yang menyentuh angka sekitar Rp1,3 triliun.
Pihak perseroan memberikan penegasan bahwa fasilitas pinjaman yang tengah menjadi sorotan tersebut bukanlah sebuah penyaluran kredit fiktif.
Hal ini dikarenakan wujud fisik dari objek perumahan beserta fasilitas pembiayaannya tersedia secara nyata di lapangan.
Disampaikan bahwa perusahaan sangat menghormati hasil evaluasi serta rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK.
Langkah ini dipandang sebagai salah satu bagian penting dalam memperkuat sistem tata kelola di internal korporasi.
“BTN saat ini tengah melakukan langkah-langkah tindak lanjut secara bertahap dan menyeluruh atas rekomendasi dimaksud,” jelas pihak manajemen.
Guna mengatasi persoalan ini, serangkaian tindakan mitigasi risiko telah diimplementasikan oleh pihak perusahaan.
Langkah tersebut dimulai dari memperketat proses verifikasi data para pemohon kredit hingga mengoptimalkan lini pengawasan administrasi berkas pinjaman.
Skema penyelamatan yang dijalankan oleh perseroan mencakup penguatan pada proses validasi informasi debitur, pembenahan sistem pengawasan dokumen, akselerasi penuntasan sertifikat jaminan, serta memperkokoh benteng mitigasi risiko terhadap mitra kerja.
Mengenai adanya dugaan ketidakcocokan data nasabah maupun indikasi praktik tertentu pada penyaluran produk KPR, proses penanganan dilakukan lewat jalur verifikasi internal yang selaras dengan regulasi baku perusahaan.
“Perlu kami jelaskan bahwa laporan final BPK yang disampaikan kepada BTN memuat potensi risiko kerugian sekitar Rp600 milar yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan,” papar pihak manajemen.
Di samping itu, penyaluran fasilitas pembiayaan tersebut berjalan pada saat periode pandemi Covid-19.
Situasi global kala itu diakui memberikan dinamika hambatan yang cukup masif dalam operasional penyaluran kredit perumahan.
Berdasarkan data, nilai stimulus untuk program restrukturisasi kredit sepanjang masa pandemi mencapai angka Rp830,2 triliun.
Fasilitas penundaan tersebut disalurkan kepada sekitar 6,68 juta nasabah hingga periode Maret 2024 demi menjaga stabilitas sektor keuangan.
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025, pihak auditor negara mendapati adanya celah kelemahan dalam pemantauan berkas kredit serta aspek kehati-hatian pada pengelolaan produk KPR di tubuh perseroan.
Temuan-temuan tersebut di antaranya berupa dokumen sertifikat kepemilikan unit rumah yang belum kunjung rampung atau posisinya masih tertahan di pihak eksternal, seperti pengembang, pihak notaris, institusi pertanahan, hingga lembaga perbankan lain.
Bukan hanya itu, ditemukan pula dokumen sertifikat rumah yang belum teridentifikasi posisinya.
Pihak auditor juga mengendus adanya indikasi sebanyak 1.215 nasabah KPR dengan sisa pokok pinjaman Rp628,45 miliar yang diduga memakai metode pinjam nama, dengan dana angsuran dipasok pengembang PT BAS.
Sorotan lain juga diarahkan pada tidak jalannya aturan jaminan beli kembali atau buy back guarantee dalam skema Program KPR Simple.
Berkas administrasi untuk persetujuan KPR disinyalir dirancang oleh pengembang dan profil nasabah dianggap tidak mencerminkan kondisi riil.
Atas dasar rentetan kondisi tersebut, nilai potensi kerugian dihitung minimal mencapai Rp707,18 miIiar akibat keterlambatan penyelesaian dokumen sertifikat, serta Rp628,45 miliar dari lingkaran nasabah KPR PT BAS.
Gabungan dari nominal tersebut memicu total potensi risiko sebesar Rp1,3 triliun.
Meski begitu, pihak perusahaan berkomitmen penuh untuk tetap memprioritaskan aspek perlindungan terhadap nasabah serta menjamin kepastian hukum atas kepemilikan aset hunian dalam skema pembiayaan perumahan.
Sinergi dan koordinasi secara berkala terus dijalankan bersama pihak regulator, tim auditor, hingga pemangku kepentingan terkait.
Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian masalah dapat berjalan berlandaskan asas kehati-hatian perbankan.
“BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta serta menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” terang pihak manajemen.
Pada perkembangannya, pihak auditor memberikan rekomendasi kepada jajaran Direktur Utama perseroan untuk segera mengambil tindakan penyelamatan KPR, merevisi regulasi Program KPR Simple, serta melangsungkan audit investigasi mendalam pada penyaluran kredit konsumer PT BAS.
Jajaran Dewan Komisaris perusahaan juga diminta ikut andil melakukan pengawasan secara periodik terhadap proses penyelesaian dokumen sertifikat nasabah KPR.
Pengamat menilai manajemen risiko kredit menjadi pilar vital dalam menjaga stabilitas serta kepercayaan publik.
Berikut adalah rangkuman tabel data mengenai temuan serta langkah mitigasi yang dijalankan terkait kondisi perbankan tersebut:
Temuan Terhadap Instansi
Institusi: PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Temuan Auditor: Kelemahan pengawasan dan pengelolaan KPR
Auditor: Badan Pemeriksa Keuangan
Nilai Potensi Kerugian: Sekitar Rp1,3 triliun
Status: Menegaskan bukan kredit fiktif
Penjelasan: Rumah dan fasilitas pembiayaan ada secara nyata
Periode Penyaluran Kredit: Masa pandemi Covid-19
Fokus Utama: Mitigasi risiko dan perlindungan nasabah
Rincian Temuan Nilai
Potensi kerugian akibat sertifikat bermasalah: Rp707,18 miliar
Dugaan debitur pinjam nama: Rp628,45 miliar
Jumlah debitur terkait PT BAS: 1.215 debitur
Total Potensi Kerugian: ± Rp1,3 triliun
Dampak Masalah yang Ditemukan
Sertifikat rumah belum selesai: Kepastian hukum terganggu
Sertifikat berada di pihak ketiga: Risiko administrasi dan agunan
Sertifikat tidak diketahui keberadaannya: Potensi sengketa aset
Dugaan debitur pinjam nama: Risiko kredit bermasalah
Data profil debitur tidak sesuai: Lemahnya verifikasi kredit
Klausul buy back guarantee tidak diterapkan: Risiko gagal bayar meningkat
Langkah Mitigasi dan Tujuan
Penguatan verifikasi debitur: Memastikan validitas data
Penyempurnaan pengawasan dokumen: Mengurangi risiko administrasi
Percepatan sertifikasi agunan: Menjamin kepastian hukum
Penguatan mitigasi risiko: Menekan potensi kredit bermasalah
Koordinasi dengan regulator: Menjaga kepatuhan dan tata kelola
Data Pendukung Sektor Keuangan
Stimulus restrukturisasi kredit Covid-19: Rp830,2 triliun
Jumlah debitur restrukturisasi: 6,68 juta debitur
Fokus Evaluasi: Evaluasi Program KPR Simple
Rekomendasi Penanganan
Langkah penyelamatan KPR: Menekan potensi kerugian
Evaluasi kebijakan KPR Simple: Perbaikan tata kelola kredit
Pemeriksaan investigatif PT BAS: Mengusut indikasi penyimpangan
Monitoring berkala Dewan Komisaris: Pengawasan penyelesaian sertifikat