Skema KPR Rumah Subsidi Tenor 40 Tahun Mulai Dimatangkan Pemerintah

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34:17 WIB
Ilustrasi KPR Rumah, Sumber: malang.disway.

JAKARTA - Pihak kementerian yang membidangi urusan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia menyatakan bahwa mereka sedang mematangkan skema fasilitas KPR dengan masa tenor mencapai 40 tahun.

Kebijakan strategis ini dirancang secara khusus untuk meringankan beban angsuran bulanan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR, sehingga akses kepemilikan hunian layak dapat semakin terbuka lebar.

“Tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya melalui siaran pers tertulis.

Penerapan durasi pengembalian pinjaman ini bersifat opsional dan akan diselaraskan dengan tingkat kapasitas finansial masing-masing individu.

Di samping pilihan jangka waktu empat dekade tersebut, masyarakat masih tetap bisa mengakses opsi tenor reguler seperti 10, 15, 20, 25, serta 30 tahun.

“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” paparnya.

Dalam sebuah pemodelan kasus, skema pembiayaan rumah bersubsidi di wilayah Jawa serta Sumatra yang berpatokan pada harga jual Rp166 juta dengan tenor 20 tahun saat ini memiliki nilai angsuran rata-rata sebesar Rp1.058.000 per bulan.

Kondisi tersebut dinilai masih menyulitkan kelompok pekerja informal, kalangan buruh, petani, hingga masyarakat di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP rendah untuk membeli tempat tinggal pribadi.

Namun, jika durasi pengembalian pembiayaan itu diperpanjang hingga jangka waktu 40 tahun, maka beban cicilan bulanan diproyeksikan dapat mengalami penurunan hingga menyentuh kisaran Rp773.000 saja.

“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar.

Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” urainya.

“Kami ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” tambahnya lagi.

Guna merealisasikan program ini, jajaran kementerian telah melangsungkan agenda pertemuan bersama para pimpinan asosiasi pengembang perumahan guna merumuskan arah kebijakan strategis ke depan.

Agenda pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas program penghijauan satu pohon bagi tiap satu rumah subsidi, serta menindaklanjuti instruksi dari kepala negara mengenai perluasan batas tenor pembiayaan hunian rakyat.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh jajaran petinggi asosiasi properti nasional, di antaranya adalah pemimpin dari REI, Himperra, Appernas Jaya, hingga perwakilan dari Asprumnas.

Disampaikan pula bahwa orientasi pembangunan sektor perumahan untuk masa mendatang wajib mengintegrasikan aspek kelestarian lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan.

“Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah rumah, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Karena itu kami sedang membahas aturan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” tuturnya.

Langkah regulasi baru ini diharapkan mampu menstimulus terciptanya kawasan pemukiman warga yang jauh lebih asri, sehat, serta representatif untuk ditinggali.

“Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lingkungan, udara, dan keberlanjutan kota di masa depan,” tandasnya.

Terkini