DJP Beri Relaksasi Batas Pelaporan SPT PPh Badan di Sistem Coretax 2026

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:40:37 WIB
Ilustrasi Sistem Coretax, Sumber: nasional.kontan.

JAKARTA - Penerapan Coretax System yang dimulai sejak 1 Januari 2025 menjadi langkah baru dalam digitalisasi perpajakan di Indonesia.

Mengingat proses peralihan dari sistem lama ke platform terpadu ini cukup rumit, kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akhirnya diberikan.

Langkah tersebut diambil agar Wajib Pajak memiliki waktu yang cukup untuk memindahkan data serta menyesuaikan proses bisnis internal dengan sistem baru.

Melalui kebijakan ini, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang awalnya selesai pada 31 Maret 2026 kini dilonggarkan sampai 30 April 2026.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan diperpanjang dari 30 April 2026 menjadi hingga 31 Mei 2026.

Penyesuaian waktu ini tergolong krusial karena tahun 2026 menjadi periode pertama pelaporan SPT melalui Coretax.

Tambahan waktu yang ada membuat fokus Wajib Pajak beralih untuk memastikan kualitas pelaporan yang akurat, terutama dalam menyinkronkan data terintegrasi, laporan keuangan, serta dokumen pendukung.

Walaupun masih dalam tahap adaptasi, data menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan.

Hingga 30 April 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan tercatat sudah mencapai angka 13.056.881 SPT.

Dari total tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi yang paling mendominasi.

Sedangkan untuk pelaporan dari Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 874.476 SPT, termasuk bagi yang memiliki tahun buku berbeda.

Jika dibandingkan dengan target total pelaporan yang sebesar 15.273.761 SPT, capaian tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan sekitar 85,5%.

Angka ini memperlihatkan bahwa meski Coretax membawa kemajuan administrasi, proses adaptasi masih terus berjalan, terutama bagi Wajib Pajak Badan yang punya transaksi lebih rumit.

Penerapan Coretax mendorong pergeseran dari proses manual ke sistem berbasis data elektronik yang terpusat.

Salah satu fitur andalannya adalah prepopulated data, yaitu pengisian otomatis berdasarkan data yang sudah ada di sistem, seperti kredit pajak PPh Pasal 22 dan 23, angsuran PPh Pasal 25, serta bukti potong PPh Final.

Informasi kewajiban lain seperti notifikasi Country-by-Country Reporting juga langsung terintegrasi, sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan mengurangi salah input.

Sistem Coretax juga membuat validasi serta verifikasi data dapat dilakukan langsung saat penginputan.

Kesalahan data seperti pengisian NPWP atau NIK akan langsung terdeteksi lewat peringatan otomatis, yang berguna mengurangi kesalahan administratif.

Selain itu, platform ini menyatukan berbagai sistem perpajakan yang dulunya terpisah, seperti e-Bupot dan e-Faktur, sekaligus mengintegrasikan data eksternal dari perbankan serta kepabeanan.

Di era baru ini, pelaporan SPT pada dasarnya menjadi output dari data yang sudah terdokumentasi dan terintegrasi sejak awal.

Oleh karena itu, fokus kini bergeser ke pengelolaan kualitas data dari awal karena potensi kesalahan bisa terdeteksi bahkan sebelum SPT dikirim.

Wajib Pajak kini dituntut memastikan bahwa SPT yang dilaporkan memenuhi prinsip benar, lengkap, dan jelas.

“Benar” mencakup ketepatan perhitungan dan penerapan ketentuan perpajakan; “lengkap” mencakup seluruh informasi yang relevan dengan objek pajak; sedangkan “jelas” mengharuskan adanya transparansi atas sumber dan karakter transaksi yang dilaporkan.

Penguatan Coretax juga ikut meningkatkan kapasitas dalam pencocokan data, analisis pola transaksi, serta pembuatan profil berbasis data historis.

Ketidaksesuaian antar laporan, baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, kini bisa teridentifikasi dengan cepat.

Sebagai contoh, perbedaan beban jasa di SPT Tahunan dengan objek jasa di SPT Masa dapat memicu adanya permintaan klarifikasi.

Analisis data historis ini mempermudah pendeteksian anomali atau perubahan dalam pola transaksi.

Oleh karena itu, Wajib Pajak harus menjaga konsistensi perlakuan perpajakan serta menyusun rekonsiliasi biaya sebagai langkah preventif.

Langkah transformasi ini mengubah paradigma dari pelaporan berbasis dokumen menjadi berbasis data terintegrasi.

Keberhasilan pemenuhan kewajiban pajak kini tidak lagi hanya dilihat dari ketepatan waktu, melainkan dari kualitas, konsistensi, serta integritas data.

Wajib Pajak perlu memperkuat sistem internal serta meningkatkan kualitas rekonsiliasi demi memastikan kepatuhan menyeluruh.

Dengan begitu, dinamika di era Coretax ini dapat menjadi peluang untuk membangun kepatuhan pajak yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.

Terkini