JAKARTA - Pembayaran pajak STNK tahunan saat ini bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Kendati demikian, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir balik nama sebagai salah satu syarat utamanya.
Perpanjangan STNK tahunan kini tidak lagi memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya. Pemilik kendaraan cukup melampirkan KTP pemilik baru beserta STNK yang asli. Kebijakan ini sudah berlaku secara nasional di seluruh kantor Samsat.
Meskipun mempermudah proses, terdapat persyaratan lain yang wajib untuk dipenuhi oleh masyarakat.
Kami harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, kewajiban melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Satu-satunya cara memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah melalui proses balik nama.
Balik nama menjadi solusi mutlak untuk memperpanjang STNK tanpa dokumen pemilik lama. Prosedur ini sebelumnya sering dihindari oleh pemilik kendaraan bekas karena waktu pengurusannya yang lama serta biaya yang dinilai cukup besar.
Saat ini beban biaya balik nama sudah berkurang karena tarif bea balik nama kendaraan bekas sebesar 1 persen telah dihapus. Walaupun begitu, masyarakat akan tetap mengeluarkan sejumlah biaya saat melakukan proses balik nama mobil atau motor bekas tersebut.
Hal ini dikarenakan masih ada komponen pajak lain yang wajib dibayarkan. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, serta BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah daerah, akan ada tambahan biaya mutasi serta PKB pokok untuk tahun berikutnya.