Aturan Baru Pajak Global DJP Bisa Minta Laporan Keuangan Multinasional

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09:08 WIB
Ilustrasi Aturan Pajak, Sumber: Swa.co.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkuat perannya dalam mengontrol penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Salah satu ketentuan krusial di dalamnya memberikan hak kepada DJP untuk meminta dokumen penentuan harga transfer hingga laporan keuangan konsolidasi dari grup perusahaan multinasional.

Ketetapan ini tercantum pada Bab IX yang membahas perihal pengawasan. Pada Pasal 23, dijelaskan bahwa DJP berhak melangsungkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak GloBE, berlaku bagi wajib pajak yang statusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak GloBE ataupun yang belum terdaftar.

Proses pengawasan ini tidak terbatas pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta penyetoran pajak tambahan saja, melainkan mencakup penyerahan notifikasi, GloBE Information Return (GIR), serta kewajiban perpajakan lain yang berhubungan dengan implementasi pajak minimum global.

Hal yang krusial adalah DJP memperoleh keleluasaan besar untuk meminta aneka data serta berkas dari grup perusahaan multinasional.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (6), DJP berwenang meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga berkas dasar perhitungan pajak tambahan global.

Bukan cuma meminta berkas, institusi perpajakan ini juga berhak memanggil wajib pajak untuk bertatap muka secara luring ataupun daring, melakukan peninjauan lapangan, meminta klarifikasi data, mengirimkan surat imbauan, sampai melayangkan teguran demi kelancaran pengawasan.

Wewenang ini membuktikan bahwa kontrol terhadap GloBE tidak sekadar mengandalkan laporan administrasi formal, tetapi juga bersandar pada data grup usaha di tingkat global.

Terlebih lagi, pada sistem pajak minimum global, kalkulasi tarif pajak efektif dikerjakan dengan memantau posisi grup perusahaan di berbagai yurisdiksi.

PER-6/PJ/2026 ini memuat regulasi mengenai prosedur pemenuhan hak serta kewajiban Pajak Minimum Global yang berlandaskan kesepakatan internasional.

Ketetapan hukum ini menjadi regulasi turunan dari PMK 136/2024 mengenai pengenaan pajak minimum global.

Berdasarkan aturan tersebut, grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi paling sedikit 750 juta euro yang memenuhi kriteria tertentu wajib berstatus sebagai Wajib Pajak GloBE.

Kelompok bisnis ini juga diharuskan mengirimkan SPT khusus GloBE, GIR, sekaligus notifikasi lewat kanal elektronik resmi milik DJP.

Terkini