DJP Perpanjang Batas SPT PPh Badan Jadi 31 Mei 2026, Ini Aturannya

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:04:01 WIB
Ilustrasi DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan, Sumber (NET).

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan perpanjangan durasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Batas waktu pelaporan kini diundur menjadi 31 Mei 2026, dari yang sebelumnya berakhir pada 30 April 2026.

Keputusan tersebut dirilis mengikuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara itu, periode lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah resmi ditutup pada 30 April 2026, setelah sebelumnya sempat diberikan relaksasi dari jadwal semula yakni 31 Maret 2026.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai kriteria wajib pajak badan yang diperbolehkan memperlama periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan mereka.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penambahan jangka waktu pelaporan SPT dengan durasi maksimal 2 bulan tersebut hanya diperuntukkan bagi wajib pajak badan yang belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan atau dikarenakan proses audit laporan keuangan yang belum tuntas.

"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak," tulis beleid dikutip Rabu (29/4/2026).

Saat mengajukan permohonan perpanjangan waktu, wajib pajak diwajibkan memaparkan alasan perpanjangan serta melampirkan berkas-berkas berikut:

a. Kalkulasi sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang durasi penyampaiannya diperpanjang;

b. Kalkulasi sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap;

c. Laporan keuangan sementara;

d. Surat Setoran Pajak atau instrumen administrasi lain yang kedudukannya setara dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, apabila terdapat kekurangan; dan

e. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menerangkan bahwa audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan tersebut memang diaudit oleh akuntan publik.

Adapun pemberian perpanjangan jangka waktu untuk penyampaian SPT tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

SPT dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disusun dan dikirim melalui portal wajib pajak atau laman terintegrasi, serta wajib dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.

Terkini