JAKARTA - Ruang digital tanah air baru-baru ini kembali dihebohkan dengan kabar mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diklaim berlangsung gratis secara online. Banyak masyarakat yang terpancing dengan narasi bahwa program tersebut telah berjalan mulai tanggal 8 April hingga 28 Mei 2026 mendatang.
Namun, kabar yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut dipastikan tidak benar adanya oleh otoritas berwenang. Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan konten hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ketegasan Korlantas Polri Menyikapi Informasi Palsu di Media Sosial
Pihak Korlantas Polri telah memberikan klarifikasi resmi melalui laman web mereka pada Rabu, 15 April 2026. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pemutihan pajak gratis yang tersebar tersebut adalah kabar bohong semata.
Polri sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja menyebarkan disinformasi di ruang publik demi kepentingan tertentu. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap segala bentuk pengumuman yang tidak berasal langsung dari situs maupun kanal komunikasi resmi instansi terkait.
Landasan Hukum Terkait Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Perlu dipahami bahwa pemerintah memang telah resmi menghapus biaya bea balik nama untuk kendaraan bekas di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Dalam aturan tersebut, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB kini hanya diberlakukan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor baru saja. Kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan program pemutihan pajak yang ramai diberitakan secara keliru oleh akun-akun tidak bertanggung jawab.
Ketentuan Biaya Resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Mengenai biaya penerbitan dokumen kendaraan, Polri tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya yang dipungut tetap mencakup layanan resmi seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, biaya mutasi ke luar daerah, serta administrasi BPKB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa melakukan verifikasi data langsung melalui kantor Samsat atau akun resmi Korlantas Polri.
Mewaspadai Akun Palsu yang Mengatasnamakan Samsat Resmi
Gelombang hoaks ini diketahui berawal dari unggahan akun TikTok bernama @kantorsamsat12 yang menyebarkan informasi bohong secara masif. Akun palsu tersebut mengklaim adanya fasilitas gratis untuk ganti pelat nomor, pembebasan pajak, hingga layanan balik nama kendaraan secara online.
Secara total, ditemukan setidaknya sembilan konten dalam akun tersebut yang secara konsisten membagikan klaim menyesatkan kepada para pengguna platform. Konten-konten tersebut bahkan dengan berani mencantumkan foto dokumentasi lama milik Korlantas Polri untuk menipu mata masyarakat awam agar terlihat meyakinkan.
Ajakan Menjadi Masyarakat yang Bijak dalam Ruang Digital
Korlantas Polri menekankan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk selalu bersikap bijak saat menerima informasi yang berseliweran di media sosial. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam disinformasi yang justru berpotensi merugikan diri sendiri di masa depan karena terhasut oleh janji-janji palsu.
Mari kita selalu melakukan kroscek terhadap setiap berita yang beredar dengan cara mengunjungi situs atau media sosial resmi pemerintah. Dengan memilah informasi secara lebih teliti, kita dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari penyebaran hoaks yang meresahkan.