Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Hingga 30 April 2026 Untuk Wajib Pajak

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27:10 WIB
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Hingga 30 April 2026 Untuk Wajib Pajak

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. 

Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melaporkan SPT di tengah momentum libur Ramadan dan Idulfitri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa perpanjangan ini akan diatur melalui Surat Edaran (SE) resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. “Perpanjangan masa lapor SPT hingga 30 April, kami perpanjang satu bulan dari sebelumnya 31 Maret,” ujarnya. 

Langkah ini sejalan dengan opsi yang sebelumnya dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, terkait perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi pemerintah untuk meringankan masyarakat agar tidak terkena sanksi administrasi, khususnya bagi wajib pajak yang baru menyampaikan SPT setelah 31 Maret. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa relaksasi ini tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dengan demikian, masyarakat memiliki tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh dokumen pelaporan lengkap, sehingga meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan yang berpotensi dikenai sanksi administratif.

Aktivasi Coretax dan Statistik Lapor SPT

Hingga 24 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, platform resmi pelaporan pajak elektronik. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Aktivasi akun Coretax terbagi sebagai berikut:

Jenis Wajib PajakJumlah Akun Teraktivasi
Wajib Pajak Orang Pribadi15.677.209
Wajib Pajak Badan955.508
Wajib Pajak Instansi Pemerintah90.411
Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)226

Data ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan sistem pelaporan pajak digital. Namun, pemerintah menilai masih ada sejumlah wajib pajak yang membutuhkan tambahan waktu, sehingga perpanjangan hingga 30 April 2026 diharapkan dapat memfasilitasi kepatuhan pajak lebih optimal.

Selain itu, pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025 menunjukkan rincian sebagai berikut:

Jenis Wajib PajakTahun Buku RupiahTahun Buku Dolar AS
Orang Pribadi Karyawan7.826.341-
Orang Pribadi Nonkaryawan863.272-
Badan183.583138
Badan Tahun Buku Lain1.54921

Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap wajib pajak memiliki kesempatan lebih luas untuk memastikan pelaporan SPT tepat waktu dan akurat.

Alasan Perpanjangan SPT

Pemerintah menekankan bahwa perpanjangan ini bukan sekadar kemudahan administratif, melainkan juga bentuk respons atas kondisi sosial masyarakat. Pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan periode libur Ramadan dan Idulfitri, yang dapat menyulitkan wajib pajak untuk menyelesaikan seluruh dokumen.

Selain itu, perpanjangan ini juga mendukung efektivitas pengawasan dan pengolahan data SPT oleh DJP. Dengan memberikan tambahan waktu, petugas pajak dapat memastikan seluruh dokumen yang masuk telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus meminimalkan kesalahan yang memicu sengketa pajak di masa mendatang.

Inge Diana Rismawanti menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap wajib pajak yang melaporkan SPT terlambat, namun tetap mengacu pada ketentuan UU KUP dan potensi pengenaan sanksi administrasi bagi pelaporan yang melebihi batas waktu 30 April.

Manfaat Perpanjangan Bagi Wajib Pajak

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:

Memberikan kelonggaran waktu tambahan untuk mempersiapkan dokumen pendukung.

Mengurangi risiko kesalahan pengisian SPT, khususnya bagi wajib pajak baru.

Meminimalkan potensi sanksi administratif karena keterlambatan pelaporan.

Memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan pelaporan dengan kondisi keuangan terbaru.

Memfasilitasi koordinasi dengan pihak ketiga, seperti kantor akuntan atau konsultan pajak, dalam memastikan data SPT akurat.

Dengan manfaat ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu perpanjangan secara optimal dan melaporkan SPT secara tepat waktu, sehingga kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat.

Langkah-langkah Wajib Pajak Menyampaikan SPT

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Pastikan akun Coretax telah aktif.

Persiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti potong dan penghasilan.

Login ke platform Coretax dan pilih menu pelaporan SPT Tahunan.

Isi formulir SPT sesuai data yang benar dan lengkap.

Unggah dokumen pendukung yang diminta sistem.

Periksa kembali seluruh data sebelum menekan tombol “Kirim”.

Simpan bukti pengiriman SPT sebagai arsip.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, wajib pajak dapat memastikan pelaporan SPT tepat waktu hingga batas akhir 30 April 2026.

Terkini