JAKARTA - Usulan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk unit kendaraan listrik di DKI Jakarta kembali menjadi perbincangan.
Kemunculan wacana tersebut berbanding lurus dengan peningkatan populasi kendaraan listrik yang kian masif di wilayah Jakarta.
Di lain pihak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih memberlakukan pembebasan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Padahal, sektor kendaraan listrik menyimpan potensi retribusi pajak yang amat besar untuk mengisi kas Jakarta.
dari sumbernya menyebutkan, hingga periode Juni 2026, estimasi potensi PKB dari kendaraan listrik bernilai sekitar Rp573 miliar.
Sementara itu, taksiran penerimaan dari sektor BBNKB kendaraan listrik diperkirakan sanggup menyentuh Rp1,57 triliun.
Dengan demikian, penggabungan potensi penerimaan dari dua pos pajak tersebut mampu menghasilkan angka hingga Rp2,14 triliun.
Jumlah unit kendaraan berbasis listrik di Jakarta sendiri terdata sudah menembus angka sekitar 220.000 unit hingga Juni 2026.
Meski demikian, nilai penerimaan yang cukup besar itu belum dapat ditarik oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran aturan pembebasan pajak kendaraan listrik masih berpatokan pada instruksi pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengarahkan agar seluruh pemerintah daerah tetap menyalurkan insentif fiskal berupa penggratisan PKB dan BBNKB kendaraan listrik guna mempercepat konversi penggunaan kendaraan listrik.
Oleh karena itu, wacana yang berembus saat ini bukanlah penetapan bahwa kendaraan listrik akan langsung dikenai retribusi, melainkan ajakan untuk mengevaluasi regulasi pembebasan tersebut bersama jajaran pemerintah pusat.
dari sumbernya memberi sinyal positif atas adanya diskusi mengenai potensi pengenaan pajak bagi kendaraan listrik.
Menurutnya, lonjakan volume kendaraan listrik sewajarnya menjadi pertimbangan dalam perumusan arah kebijakan penerimaan daerah.
“Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik,” kata dari sumbernya, Jumat (7/8/2026), dikutip dari Antara.
Sikap sejalan juga disampaikan dalam pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat mencermati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Isu evaluasi pembebasan pajak kendaraan listrik ini turut mengemuka di tengah penyusutan postur APBD DKI Jakarta.
Pada alokasi APBD Perubahan 2026, besaran anggaran daerah Jakarta terkoreksi dari Rp81,3 triliun menjadi Rp79,58 triliun.
dari sumbernya menyampaikan, diskusi lanjutan perihal pajak kendaraan listrik kelak akan digodok Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
dari sumbernya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang efektivitas insentif pajak kendaraan listrik sebagai salah satu opsi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut pertimbangannya, optimalisasi PAD amat vital sebab Jakarta masih memerlukan ketersediaan dana yang cukup besar untuk membiayai beragam agenda pembangunan wilayah.
“Kalau terlalu rendah (pajaknya) itu kurang adil. Sementara kami masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya,” kata dari sumbernya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (4/8/2026).
Ia berpandangan bahwa para pemilik kendaraan listrik saat ini sudah menikmati pelbagai kemudahan serta prioritas dari pemerintah.
Salah satu bentuk kemudahannya yakni kendaraan listrik dibebaskan dari skema pembatasan jalan ganjil-genap.
Oleh sebab itu, ia menilai aturan perpajakan kendaraan listrik patut ditinjau ulang agar target penambahan PAD tetap terjangkau tanpa harus menghapus seluruh dukungan terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Walau demikian, usulan ini masih berupa dorongan awal untuk mengkaji regulasi yang sedang berjalan.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak dapat secara sepihak memungut PKB dan BBNKB kendaraan listrik selama payung hukum pembebasan dari pemerintah pusat masih aktif berlaku.