Pemerintah Kaji Visa Serta Ketentuan Pajak Pekerja Jarak Jauh Asing

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:19 WIB
Ditjen Imigrasi Indonesia mengkaji ulang visa kerja dan regulasi pajak bagi digital nomad asing seiring meningkatnya pekerja jarak jauh di destinasi populer seperti Bali. (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia tengah meninjau ulang ketentuan visa kerja dan mempertimbangkan skema regulasi pajak baru bagi para digital nomad asing.

Kebijakan ini dipertimbangkan lantaran populasi pekerja jarak jauh mancanegara terus melonjak di pusat pariwisata seperti Bali.

dari sumbernya membenarkan bahwa kedatangan para pekerja jarak jauh dari luar negeri memunculkan dinamika regulasi yang tergolong kompleks bagi pemerintah.

Fenomena serupa turut menjadi bahan diskusi hangat di kawasan Eropa serta pusat destinasi global lainnya.

"Digital nomad adalah tanggung jawab bersama mengenai perlakuan yang tepat. Saya bahkan mencari tolok ukur untuk digital nomad. Ternyata masalahnya sama bagi kami semua," kata dari sumbernya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/8).

Secara umum, digital nomad diartikan sebagai perorangan yang menjalankan tugas profesinya secara mandiri dengan mengandalkan sarana teknologi digital.

Kondisi tersebut memungkinkan mereka menggarap pekerjaan dari lokasi mana pun secara remote di seluruh dunia.

Berdasarkan penuturan dari sumbernya, kemunculan pekerja remote mancanegara menciptakan dilema tata kelola dan perpajakan yang tidak sederhana.

Sebabnya, secara fisik mereka menetap di kawasan Indonesia namun menyelesaikan tugas untuk instansi yang bermarkas di luar negeri.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, visa kerja konvensional biasanya mengandaikan keberadaan relasi kerja dengan entitas lokal.

Kondisi ini membuat regulator berupaya keras merumuskan penanganan pekerja jarak jauh asing berdasarkan kitab undang-undang ketenagakerjaan dan pajak nasional.

"Mereka secara fisik di Indonesia, tetapi pekerjaannya di luar negeri," ujarnya, menyoroti konflik kebijakan inti: apakah akan memperlakukan individu ini sebagai turis jangka panjang yang menstimulasi ekonomi perhotelan lokal, atau sebagai penduduk pekerja yang dikenakan pajak.

dari sumbernya mengimbuhi bahwa persepsi publik terkait persoalan ini masih terpecah.

Pada satu sisi, keberadaan digital nomad menguntungkan sektor persewaan hunian, bisnis kuliner, dan usaha jasa lokal.

Namun di sisi lain, potensi pelanggaran izin stayed, overstay, hingga kegiatan ekonomi yang tidak tersentuh pajak tetap menjadi perhatian serius.

Untuk mengatasi persoalan ini, Ditjen Imigrasi menjalin sinergi erat bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Evaluasi bersama yang sedang berjalan meliputi perancangan strategi skema pajak yang potensial bagi pekerja remote asing sekaligus langkah penegakan hukumnya.

dari sumbernya menyebutkan, perbaikan kebijakan formal akan diluncurkan sesudah riset mendalam yang tengah dilakukan selesai secara menyeluruh.

Ia meminta pertolongan dari khalayak umum dan media masa selagi otoritas terkait menuntaskan upaya merancang payung hukum yang lebih pasti bagi pekerja jarak jauh asing di Indonesia.

Tags

Terkini