JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB meminta data perpajakan PT Gerbang NTB Emas (GNE) untuk menghitung estimasi nilai kerugian keuangan negara.
Upaya ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses audit hukum yang sedang berjalan.
Pihak kejaksaan berkoordinasi dengan otoritas perpajakan untuk memperoleh dokumen finansial resmi dari perusahaan tersebut.
Pengumpulan data perpajakan dianggap sebagai langkah krusial dalam memperjelas kalkulasi indikasi kerugian negara dari sumbernya.
Proses penanganan kasus ini dipastikan akan terus bergulir sesuai prosedur hukum yang berlaku.