Strategi Mencegah Risiko Kebocoran Fiskal Melalui Reformasi Tata Kelola

Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:22:48 WIB
Ilustrasi Alat berat digunakan untuk melakukan bongkar muat batubara dari kapal tongkang ke truk, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Ancaman potensi kebocoran fiskal diperkirakan dapat diantisipasi lewat peningkatan pemasukan negara, pembenahan manajemen aset negara, serta pengetatan pengawasan dan penindakan hukum.

Menurut keterangan dari sumbernya, kebocoran anggaran dapat muncul dari sektor pendapatan ataupun belanja negara, berawal dari kurang maksimalnya perolehan pajak serta bea cukai sampai markup anggaran, tindakan korupsi, dan proyek terhenti.

“Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade,” ujar informasi dari sumbernya.

Pihaknya menyampaikan bahwa tata kelola kekayaan alam sampai saat ini belum secara menyeluruh memberi maslahat bagi masyarakat maupun negara.

Di antaranya yaitu penerapan perintah Pasal 33 UUD 1945 supaya pemanfaatan sumber daya alam betul-betul ditujukan demi kesejahteraan seluruh rakyat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa banyak wilayah mengalami peningkatan ekonomi melebihi angka rata-rata nasional akibat sektor pertambangan, namun angka kemiskinannya tetap tidak bergeming.

Di samping perbaikan manajemen, penegakan aturan serta pembentukan budaya antikorupsi amat ditekankan oleh informasi dari sumbernya agar kebocoran anggaran tidak terjadi lagi secara beruntun.

Sejalan dengan hal tersebut, penuturan dari sumbernya mengungkapkan bahwasanya kendala utama dalam membendung kebocoran fiskal tidak berada pada aturan, melainkan pada penerapan lewat pengawasan serta penegakan hukum.

"Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya,” tutur keterangan dari sumbernya.

Pihaknya mendesak penguatan fungsi BPKP melalui aspek pemantauan, penjaminan, akuntansi, dan peninjauan ulang, alih-alih cuma bersandar pada pemeriksaan pascaproyek tuntas.

Dalam agenda pertemuan, disampaikan oleh informasi dari sumbernya bahwa terdeteksi melebihi 1.100 temuan audit yang mengarah pada tindakan pidana korupsi, yang mengindikasikan krusialnya memperkuat kedudukan BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” tegas penjelasan dari sumbernya.

Informasi dari sumbernya turut menyoroti persebaran rokok tanpa pita cukai resmi yang diproyeksikan berada di kisaran 11% hingga 14% dari pasar keseluruhan.

Penumpasan praktik tidak sah wajib dijalankan secara terus-menerus lewat penindakan hukum demi mencegah timbulnya celah bagi penyalahgunaan ataupun moral hazard.

Tags

Terkini