Pemprov Sulteng Rilis Program Keringanan Pajak Otomotif Agustus 2026

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:00:10 WIB
Masyarakat saat memadati kantor Samsat Sigi di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi untuk memanfaatkan program insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Sulteng ke-61, (FOTO: NET)

PALU - Otoritas Provinsi Sulawesi Tengah menggelontorkan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi membantu beban finansial warga sekaligus mendorong kedisiplinan para wajib pajak terhitung mulai 3 Agustus 2026.

“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru," kata dari sumbernya di Palu, Minggu.

Berikutnya, pemotongan tagihan pokok PKB mencapai 50 persen berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga periode 2025.

Di samping itu, kelonggaran pun disiapkan untuk unit dari luar wilayah yang hendak mengurus mutasi masuk ke Sulawesi Tengah melalui pengampunan denda 100 persen serta potongan pokok PKB 50 persen.

Dirinya menyampaikan bahwa langkah strategis ini diusung sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada publik dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sepanjang Agustus.

Masa berlaku agenda pemutihan ini dibuka sejak 3 Agustus sampai 5 September 2026.

Warga diimbau dapat memaksimalkan masa berlaku ini untuk menuntaskan sisa pajak terutang sekaligus memperbarui dokumen kendaraan.

“Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Dirinya menguraikan bahwa aturan ini pun menyasar pada optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat unit kendaraan yang menunggak pajak periode sebelumnya tergolong masih tinggi.

“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” katanya.

Jajaran Bapenda Sulteng turut mendambakan sosialisasi skema ini menjangkau pelosok desa serta kecamatan pada 13 kabupaten/kota agar makin banyak warga yang terinformasi dan merasakan kegunaannya.

Bukan cuma memberi kelonggaran bagi penunggak pajak, otoritas terkait pun merancang apresiasi spesial bagi pembayar pajak kendaraan yang disiplin menyetor tepat waktu.

Bentuk penghargaan yang disiapkan berupa kesempatan undian berhadiah paket umrah gratis yang bakal digelar pada Desember 2026.

Dirinya merinci program apresiasi ini ditujukan untuk para wajib pajak di seluruh wilayah 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, dengan menjaring 13 pemenang yang mewakili tiap-tiap daerah.

“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kami undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” ujarnya.

Dirinya menyatakan apresiasi tersebut diharapkan mampu memantik motivasi publik agar rutin menunaikan kewajiban tepat waktu, sehingga kedisiplinan masyarakat tidak sekadar terangkat saat momentum pemutihan atau diskon pajak saja.

Tags

Terkini