DJP Investigasi Penghapusan Bukti Potong Pajak Coretax Wajib Pajak

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:14:45 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mendalami dugaan penghapusan bukti potong (bupot) pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak (WP) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sampai saat ini, rangkaian pemeriksaan masih terus bergulir serta belum membuahkan hasil akhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dari sumbernya menyatakan bahwa instansinya sedang memproses penelitian data tersebut.

"Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses," kata dari sumbernya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Kendati data bukti potong dapat disingkirkan dari draf SPT Tahunan, dari sumbernya menekankan bahwasanya informasi tersebut tidak sepenuhnya terhapus dari sistem DJP.

Catatan bupot akan tetap tersimpan dan dapat ditelusuri untuk dimintai klarifikasi oleh petugas perpajakan seusai penelaahan SPT yang dikirimkan wajib pajak.

Pihaknya menerangkan, bukti potong (bupot) yang sudah terisi otomatis atau prepopulated dengan data pendapatan wajib pajak tidak secara keseluruhan langsung terakumulasi sebagai pemasukan di SPT.

"Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya," ujarnya.

Atas dasar itu, masyarakat pembayar pajak diberikan wewenang untuk meniadakan bukti potong jika meyakini catatan itu bukan bagian dari pendapatan yang diperoleh.

"Dalam hal wajib pajak meyakini bahwa data bupot bukan merupakan penghasilannya, maka bupot tersebut dapat dihapuskan dari konsep SPT Tahunan," kata dari sumbernya.

Walau begitu, pihak DJP mengimbau supaya wajib pajak mengondisikan laporan kekeliruan data itu terlebih dahulu.

Apabila usai penelaahan terbukti bukti potong tersebut mestinya dimasukkan, wajib pajak bakal diminta untuk menyerahkan perbaikan laporan.

"Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan," tegasnya.

Terkini