JAKARTA - Ketetapan pemerintah kini mengizinkan bill statement atau lembaran sejenis disepadankan kedudukannya dengan faktur pajak dalam penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Hal tersebut secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam ketentuannya, pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berkewajiban mengeluarkan bukti pemungutan pajak.
Rincian dokumen sekurang-kurangnya mencantumkan identitas pihak pemungut, identitas entitas usaha transaksi digital luar negeri, data pemanfaat barang atau jasa, waktu pemungutan, nomor referensi, serta dasar pengenaan pajak dan total PPN yang dipungut.
Mengenai penyusunannya, pencantuman nilai PPN boleh ditulis secara terpisah dari dasar pengenaan pajak atau dimasukkan secara langsung ke dalam total transaksi.
Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa bukti pemungutan PPN dapat berupa bill statement ataupun berkas sejenis selama memenuhi syarat kelengkapan data.
Lebih jauh lagi, PMK menggarisbawahi bahwa bill statement atau dokumen serupa tergolong dokumen tertentu yang tingkatannya setara dengan faktur pajak.
Besaran PPN di dalam berkas tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan selama surat elektronik atau nomor seluler pengguna barang dan jasa telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak serta mematuhi aturan pengkreditan Pajak Masukan menurut undang-undang perpajakan.