Bupati SBD Sebut Pergub NTT 13 dan 32 Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10:18 WIB
Bupati SBD, Ratu Ngadu Bonnu Wulla (FOTO: NET)

KUPANG - Pimpinan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya menilai keberadaan Pergub NTT Nomor 13 dan 32 Tahun 2026 sanggup memicu kenaikan tingkat kepatuhan para wajib pajak di wilayahnya.

Menurut pandangan dari sumbernya, regulasi yang diluncurkan oleh pemerintah provinsi tersebut memberikan kemudahan serta keringanan nyata bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Langkah insentif fiskal ini dipandang sangat efektif untuk menggerakkan masyarakat agar lebih disiplin dalam melunasi kewajiban perpajakan daerah mereka.

Pihak dari sumbernya menyampaikan bahwasanya respons masyarakat terhadap pemberlakuan peraturan gubernur tersebut sangat positif sejak awal disosialisasikan.

Melalui kemudahan berupa pembebasan sanksi administrasi dan insentif pokok, para pemilik kendaraan merasa sangat terbantu dari segi beban finansial.

Dampak dari tingginya kesadaran warga ini diproyeksikan akan mendongkrak realisasi penerimaan kas daerah secara signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah kabupaten terus berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi regulasi tersebut hingga ke tingkat masyarakat akar rumput.

Terkini