Dua Kendala Utama Penerapan Zakat Sebagai Pengganti Pajak Nasional

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:48 WIB
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid (FOTO: NET)

JAKARTA - Wacana pengalihan fungsi zakat untuk menggantikan kewajiban pajak kembali menjadi sorotan hangat dalam konferensi tingkat nasional.

Kendati demikian, badan pengelola zakat negara memandang gagasan tersebut masih menemui hambatan sebelum bisa dituangkan dalam bentuk kebijakan hukum.

Petinggi lembaga zakat dari sumbernya mengungkapkan bahwa persoalan ini menyangkut aspek kebijakan fiskal serta kesiapan moral para pihak terkait.

Pihaknya membeberkan dua kendala krusial yang harus dicari jalan keluarnya terlebih dahulu secara transparan.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kami bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kami-kami ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata dari sumbernya dikutip Sabtu (26/7).

Transparansi jawaban atas dua pertanyaan tersebut sangat diperlukan demi mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan keagamaan.

Ketiadaan titik temu antara kedua belah pihak akan membuat pembahasan integrasi fiskal ini sulit mencapai sasaran.

Pemerintah tentu memikirkan stabilitas anggaran mengingat pemasokan negara selama ini masih sangat bergantung pada sektor perpajakan konvensional.

“Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kami bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.

Selain faktor kesiapan anggaran, persepsi masyarakat mengenai alokasi penyaluran dana sosial masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri.

Adanya penolakan dari sebagian warga ketika dana zakat digunakan untuk sektor di luar golongan tertentu menunjukkan masih perlunya edukasi mendalam.

“Kami masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kami yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkap dari sumbernya.

Pemerintah pusat saat ini tengah mengagendakan perbaikan regulasi melalui revisi undang-undang pengolaan dana zakat bersama DPR.

Namun, pihak pengelola zakat memilih untuk bersikap hati-hati dan menunda usulan tersebut sampai ada garansi kepastian dukungan publik.

“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kami umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” katanya.

Terkini

Hak Cuti Karyawan Dan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Rumus Hitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Dan Tetap

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Penetapan UMP Dan UMK Terkini Panduan Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB