Cara Hitung Pajak Karyawan Gaji 10 Juta Rupiah yang Berlaku Saat Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:11:50 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: online-pajak.

JAKARTA - Setiap pekerja di Indonesia yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak penghasilan (PPh) yakni PPh Pasal 21. Skema pemotongan tersebut telah menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER) sejak tahun 2024 yang ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Namun, skema TER ini tengah dievaluasi pada Oktober 2025 akibat memicu lonjakan restitusi karena maraknya lebih bayar PPh 21. Evaluasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Kami sedang evaluasi," tegas Bimo di Kantor Pusat DJP pada 9 Oktober 2025 silam.

Hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan skema TER karena belum menetapkan sistem perhitungan PPh 21 terbaru untuk karyawan. Penerapan format TER ini berjalan beriringan dengan pemanfaatan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tabel tersebut memuat status PTKP seperti Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I) dengan jumlah tanggungan 0 sampai 3 anak. Nominal PTKP yang ditetapkan untuk status TK/0 adalah Rp54 juta, K/0 sebesar Rp58,5 juta, dan K/I/0 mencapai Rp108 juta.

Melalui UU HPP, lapisan tarif PPh orang pribadi disesuaikan menjadi lima tingkatan dari yang sebelumnya hanya empat lapisan dalam UU PPh. Penambahan lapisan tarif tertinggi ini menyasar wajib pajak berpenghasilan Rp5 miliar ke atas dengan pengenaan tarif sebesar 35%.

Tarif PPh tahunan yang berlaku saat ini adalah 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta, dan 15% untuk rentang di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta. Selanjutnya, tarif 25% berlaku untuk Rp250 juta sampai Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35% bagi penghasilan di atas Rp5 miliar.

Mekanisme pemotongan dilakukan dengan mengalikan TER dan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh dari penghasilan bruto yang sudah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif tersebut sudah mengalkulasi PTKP untuk tiap status perkawinan beserta jumlah tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Sebagai simulasi, seorang karyawan bernama Dhani bekerja di PT Semesta Agung dengan status menikah tanpa tanggungan dan menerima gaji Rp10.000.000 per bulan. Perhitungan pemotongan pajak Dhani menggunakan sistem yang berlaku saat ini dimulai dari pengurangan biaya jabatan sebesar 5%.

Potongan biaya jabatan Dhani adalah Rp500.000, sehingga menghasilkan pendapatan neto bulanan sebesar Rp9.500.000. Dalam setahun, total penghasilan neto Dhani mencapai Rp114.000.000 setelah dikalikan 12 bulan.

Pendapatan neto setahun tersebut kemudian dikurangi PTKP kategori K/0 sebesar Rp58.500.000, sehingga Penghasilan Kena Pajak Dhani menjadi Rp55.500.000. Berdasarkan angka tersebut, total PPh 21 terutang Dhani setahun adalah 5% dikali Rp55.500.000 yakni Rp2.775.000, atau Rp231.250 per bulan.

Jika dihitung dengan TER, perusahaan pemberi kerja menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan besaran 2,25% berdasarkan status dan penghasilan brutonya. Potongan pajak bulanan Dhani dari Januari hingga November adalah Rp225.000 per bulan, sedangkan pada bulan Desember sebesar Rp300.000 dengan selisih pemotongan Rp75.000.

Bagi pekerja dengan upah minimum atau gaji tahunan maksimal Rp60 juta, perhitungan pajak tinggal menyesuaikan dengan tarif UU HPP. Wajib pajak diingatkan untuk selalu memasukkan komponen PTKP sebesar Rp54 juta sebagai pengurang sebelum mengalikan sisa penghasilan tahunan dengan tarif pajak 5%.

Terkini