Dana Manfaat JHT Dipastikan Hanya Dikenakan Pajak 1 Kali saja

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36:52 WIB
Ilustrasi Kartu JHT, Sumber: pojoksatu.

JAKARTA – Masyarakat kerap kali salah kaprah dengan mengira terdapat dua kali pemotongan pajak penghasilan (PPh) pada saat digaji dan pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pada dasarnya manfaat JHT tidak dikenakan pajak dua kali.

"Ini salah kaprahnya masyarakat awam. Padahal, JHT itu dipotong dari gaji bruto atau gaji yang belum dipotong PPh 21," kata dia.

Dia menambahkan, dana JHT juga tidak dikenakan pajak ketika dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Namun, pajak penghasilan itu baru dikenakan ketika pencairan. Jadi, dikenakan hanya satu kali saja," jelas dia.

Menurut dia, skema tersebut dilakukan agar manfaat investasi dari JHT lebih optimal dan manfaatnya bagi pekerja lebih optimal.

"Saran kami, pemerintah perlu punya istilah baru jangan pajak JHT lagi, hal ini sering membuat publik yang awam menjadi salah kaprah," kata dia.

Sebagai informasi, PPh pada pencairan JHT menganut prinsip tertundanya pajak (pajak tangguhan). Artinya, pajak PPh pada manfaat JHT hanya dikenakan pada saat pencairan manfaat.

Sementara itu, gaji pegawai yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 merupakan jumlah netto yang telah dikurangi dengan iuran JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2009, PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dengan kata lain, sebelum dikenakan pajak PPh 21, gaji yang diterima pegawai sudah dikurangi porsi iuran program JHT.

Iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan menjadi komponen pengurang gaji saat penghitungan PPh Pasal 21.

Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menetapkan mekanisme penghitungan gaji bulanan, dengan iuran JHT yang ditanggung pekerja sebesar 2 persen wajib dikurangkan terlebih dahulu sebelum penghasilan pekerja dikenakan PPH 21.

Dengan demikian, bagian gaji pekerja yang ditabung ke dalam JHT setiap bulan sebenarnya bebas pajak alias belum pernah dipotong PPh sama sekali.

Namun, pengenaan pajaknya tidak hilang, melainkan sengaja ditunda oleh negara sampai masa pencairan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2010 yang berbunyi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.  

Sementara pada ayat (4) dijelaskan, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Selain itu, pada saat pencairan, pekerja mendapatkan fasilitas tarif khusus yang relatif terjangkau.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2009, diatur fasilitas tarif khusus bersifat final yaitu sebesar 0 persen untuk saldo hingga Rp 50 juta dan 5 persen untuk kelebihannya.

Sebagai informasi, program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan perlindungan sosial yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja baik karena PHK, mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia.

Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan pekerja dan perusahaan.

Iuran JHT dibayarkan setiap bulan sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan.

Iuran JHT ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan 2 persen sisanya dipotong dari gaji pekerja.

Terkini