Coretax Hadir, Mekanisme Pemotongan PPh di Indonesia Perlu Evaluasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:36:52 WIB
Ilustrasi Coretax, Sumber: corpnet.

JAKARTA - Era Coretax saat ini didorong menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Kemampuan pengawasan berbasis data yang semakin canggih menilai sistem perpajakan perlu beralih dari pendekatan pemotongan oleh pihak ketiga ke pengawasan kepatuhan wajib pajak secara langsung.

Hal itu disampaikan Ketua Tax Payer Community, Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026 memperingati Hari Pajak Nasional di SwissBell, Jakarta Selatan pada Rabu 15 Juli 2026. Acara tersebut bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah.

Abdul Koni mengatakan, pajak merupakan amanah rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Oleh karena itu, sistem perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi. Selain itu, diperlukan juga efisiensi biaya kepatuhan serta pemberian manfaat bagi seluruh masyarakat.

Koni menjelaskan, sistem withholding tax awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi. Kondisi tersebut membuat perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Namun, kondisi tersebut kini telah berubah seiring dengan kehadiran Coretax. Sistem baru ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data dan pencocokan transaksi.

Selain itu, sistem ini juga dapat melakukan analisis risiko otomatis dan profiling wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.

Mekanisme tersebut dinilai meningkatkan biaya kepatuhan serta berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi dan sengketa perpajakan. Bahkan, terdapat risiko pajak berganda apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan tugas dengan benar.

Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement sebagai solusi alternatif. Mekanisme ini membuat penerima penghasilan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.

Sementara itu, pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax akan melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.

Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menurunkan biaya kepatuhan. Langkah ini juga dapat meningkatkan kepastian hukum serta mengurangi sengketa yang selama ini dipicu persoalan administrasi pemotongan pajak.

Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara. Pajak juga harus dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban tidak proporsional bagi wajib pajak.

"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," tutup Abdul Koni.

Terkini