Ini Insentif Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun untuk Investor PFII

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:08:26 WIB
Ilusatrasi Pajak, Sumber: infobanknews.

JAKARTA - Pemerintah merencanakan pemberian insentif pajak selama 50 tahun bagi para pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah strategis tersebut menjadi salah satu topik hangat yang diperbincangkan hari ini.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa insentif tersebut berupa pengenaan PPh sebesar 0% selama 50 tahun. Penawaran dari pusat keuangan domestik ini diharapkan mampu menarik minat para investor raksasa.

"Tentunya insentif akan kami berikan. Salah satunya pajak 0%. Pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.

Misbakhun menganggap pemberian insentif jangka panjang ini sangat wajar mengingat sektor keuangan terus berkembang pesat.

Kebijakan ini diyakini tidak hanya memikat investor, tetapi juga lembaga keuangan seperti perbankan, perusahaan investasi, hingga sekuritas.

"Harapan kami, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan [tax haven/suaka pajak], bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana," tuturnya.

Selain insentif fiskal, pelaku usaha juga akan mendapatkan kemudahan berupa penggunaan mata uang asing dan simplifikasi pendirian usaha.

Saat ini, pemerintah bersama DPR masih mematangkan pembahasan RUU PFII serta daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Jadi, 50 tahun itu [rencana] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujarnya.

Di samping isu PFII, terdapat pula sorotan mengenai tindak lanjut SP2DK ke tahap pemeriksaan dan optimalisasi penagihan piutang pajak.

Dari sudut pandang lain, ekonom mengingatkan bahwa insentif pajak dalam RUU PFII berisiko menggerus penerimaan negara jika tidak diformulasikan dengan matang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyatakan bahwa pemberian tax holiday PPh Badan sebesar 100% berpotensi mempersempit basis pajak domestik.

"Risiko utamanya bukan semata tarif pajak rendah, melainkan pergeseran laba korporasi dari wilayah pabean Indonesia ke PFII melalui struktur holding, SPV, trust, transaksi afiliasi, jasa manajemen, royalti, bunga, derivatif, dan kontrak lintas entitas," katanya.

DJP juga berwenang meningkatkan status SP2DK ke tahap pemeriksaan jika mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa rasio peningkatan status tersebut masih tergolong sangat rendah.

"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kinerja penagihan piutang pajak yang dinilai belum optimal selama periode 2025.

Berdasarkan temuan, terdapat 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang kedaluwarsa akibat tidak dilakukannya tindakan penagihan secara aktif.

"Berdasarkan penjelasan lebih lanjut diketahui bahwa pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita dalam rangka pelunasan utang pajak," tulis BPK dalam LHP LKPP 2025.

Ketentuan baru dalam PMK 44/2026 kini mewajibkan pencantuman masa berlaku pada surat kuasa khusus wajib pajak.

Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperjelas batas wewenang serta durasi keabsahan dokumen kuasa tersebut.

“Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. paling sedikit memuat:…5. masa berlaku surat kuasa khusus,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 44/2026.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi penerimaan pajak nasional yang tumbuh positif hingga pertengahan Juli 2026.

Kenaikan ini diyakini tidak lepas dari implementasi sistem coretax serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perpajakan.

"Jadi, kami perbaiki organisasi pajak, cara mereka bekerja, cara kami mempromosikan orang dan kami juga beri stick and carrot yang kuat, sehingga ada perbaikan yang sedemikian di pajak," ujarnya.

Kehadiran fitur deposit pajak dalam sistem coretax turut memberikan dampak signifikan terhadap struktur laporan keuangan pemerintah.

Pos penerimaan pajak lainnya melonjak tajam dari Rp6,97 triliun menjadi Rp70,48 triliun berkat kontribusi setoran deposit tersebut.

"Terdapat kenaikan signifikan pada pendapatan pajak lainnya disebabkan oleh setoran deposit yang sangat besar," bunyi LKPP 2025 yang telah diaudit oleh BPK.

Terkini