JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum memutuskan apapun terkait penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Sampai saat ini Purbaya masih menunggu data-data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dikaji.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan akan mengkaji penghapusan pajak pencairan JHT usai melakukan pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.
"Kami masih, kami masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, usai pertemuan dengan Said Iqbal pada Rabu (8/7/2026), Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji apakah permintaan kalangan buruh menghapus pajak pencairan JHT diakomodasi. Langkah ini diambil dengan melihat aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap penerimaan negara maupun pihak yang terdampak.
"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kami akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kami bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.
Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimiliki saat ini, sebenarnya sekitar 95 persen pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, data tersebut belum akurat sehingga Purbaya akan meminta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kami berangkat dari data untuk landasan ke depannya," terang Purbaya.