Realisasi Pajak Semester I 2026 Tembus 43,9 Persen dari Target APBN

Kamis, 16 Juli 2026 | 10:10:57 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pajakstartup.

JAKARTA - Sepanjang semester I/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membukukan penerimaan pajak sebesar Rp1.035,7 triliun atau setara 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar 24,6% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bertepatan dengan peringatan Hari Pajak 2026 pada Selasa (14/07/2026). Bimo Wijayanto menilai bahwa pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I/2026 ini mencerminkan fundamental ekonomi yang semakin kuat.

"Pertumbuhan ini menunjukkan fundamental ekonomi yang semakin kuat. Momentum ini harus terus dijaga agar target penerimaan dapat tercapai secara optimal. Kami harus terus berupaya menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara," jelas Bimo.

DJP menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama dari penerimaan negara untuk membiayai berbagai program dalam APBN. Oleh karena itu, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela dari wajib pajak melalui penguatan kualitas layanan, percepatan transformasi digital administrasi perpajakan, serta penguatan integritas.

Pada kesempatan sebelumnya, DJP telah menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Langkah tersebut antara lain berupa perluasan basis pajak atau ekstensifikasi, seperti melakukan pengaktifan kembali 143.449 wajib pajak dormant, serta optimalisasi pengawasan berbasis data dan risiko atau intensifikasi pajak.

Tidak hanya itu, pada Senin (13/07/2026), DJP secara resmi telah memulai uji coba pendekatan cooperative compliance bersama dengan sejumlah BUMN strategis.

Pendekatan tersebut menekankan komunikasi yang lebih awal antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam mengidentifikasi potensi isu perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum, menekan sengketa, serta memungkinkan DJP melakukan pengawasan yang lebih efektif dan berbasis risiko.

Terkini