Usulan Pajak JHT 0 Persen Didukung BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Juli 2026 | 12:20:56 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumber: bpjsketenagakerjaan.

JAKARTA - Rencana penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini memperoleh dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dikabarkan menyetujui usulan tarif pajak pencairan dana tersebut menjadi 0%.

Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, setelah melakukan pertemuan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (15/7/2026).

Menurut Iqbal, dukungan ini mengalir karena peniadaan pajak JHT dipandang lebih memenuhi asas keadilan bagi para pekerja yang menabung di program tersebut.

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Pertemuan ini digelar sebagai kelanjutan dari dialog yang dilakukan Iqbal bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya. Purbaya dikabarkan berjanji untuk meninjau kembali sistem perpajakan pada pencairan dana JHT tersebut.

Selain mendesak tarif pajak menjadi nol persen, Iqbal turut memberikan usul agar sistem pajak progresif dihapuskan. Jika pungutan tetap berjalan, ia berharap batas saldo JHT yang dikenakan pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Usulan tersebut telah dibawa ke pihak BPJS Ketenagakerjaan dan menuai respons yang positif. Kendati demikian, Iqbal menggarisbawahi bahwa keputusan final berada di bawah wewenang Menteri Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kami kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kami. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Setuju itu. Dan mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal.

Pada momen yang sama, Iqbal menyoroti data mengenai 95% pencairan JHT yang bebas dari pajak lantaran nilainya di bawah Rp50 juta.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menegaskan data tersebut tidak mencerminkan mayoritas pekerja bersaldo di bawah nominal tersebut. Hal ini karena data mencakup pekerja kontrak yang mencairkan dana berulang kali serta kelompok pekerja informal.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.

Sinyal positif dari BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan harapan baru bagi kalangan pekerja yang kerap mengeluhkan potongan pajak saat mencairkan saldo JHT mereka. Saat ini, kepastian kebijakan masih menunggu hasil kajian resmi dari pihak Kementerian Keuangan.

Terkini