SLIK OJK Update Data 3 Hari, Peluang Lolos KPR bagi Debitur Meningkat

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:50:35 WIB
Ilustrasi KPR, Sumber: hijra.

JAKARTA – Masyarakat yang memiliki tunggakan kredit sebesar 1 juta rupiah ke bawah saat ini sudah dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tunggakan tersebut tidak akan lagi menjadi kendala lantaran tidak ditampilkan di dalam sistem layanan informasi keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Langkah OJK ini dinilai sangat tepat oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, demi memperlancar proses permohonan KPR. Melalui kebijakan tersebut, para calon debitur dapat melewati tahapan awal pengecekan riwayat pinjaman dengan lebih mudah.

"Langkah OJK ini pada prinsipnya tepat karena membantu menghilangkan hambatan administratif yang tidak material bagi masyarakat, khususnya calon pembeli rumah pertama," ucap Arianto.

Proses pembaruan data kredit yang sudah diselesaikan juga dipercepat menjadi paling lama 3 hari, sehingga memangkas waktu tunggu calon nasabah. Dengan demikian, masyarakat dapat segera mengajukan permohonan pembiayaan tanpa perlu menunggu pembaruan informasi yang memakan waktu terlalu lama.

Menurut Arianto, kesempatan masyarakat dalam memperoleh persetujuan KPR akan semakin besar. Kendati demikian, aturan baru ini bukan menjadi garansi utama bahwa pengajuan KPR pasti disetujui pihak perbankan.

"Peluang memperoleh KPR tentu meningkat, tetapi tidak otomatis disetujui. SLIK hanyalah salah satu komponen dalam analisis kredit," ucapnya.

Lembaga perbankan dipastikan tetap menerapkan serangkaian evaluasi mendalam sebelum meloloskan permohonan KPR. Penerapan regulasi OJK ini wajib dibarengi dengan manajemen risiko kredit yang sangat hati-hati oleh bank.

Pihak penyedia kredit akan meneliti kesanggupan debitur dalam membayar cicilan, total pendapatan, hingga rasio pinjaman terhadap pemasukan bulanan. Selain itu, aspek stabilitas pekerjaan serta nilai aset yang diagunkan juga menjadi poin penilaian penting bagi bank.

Di samping itu, jumlah tunggakan di bawah 1 juta rupiah dinilai memiliki nominal yang tergolong sangat kecil. Kasus semacam ini kerap kali bukan menggambarkan ketidakmampuan nasabah dalam membayar, melainkan hanya problem keterlambatan administrasi atau adanya tagihan yang terlupa.

Imbas dari regulasi baru ini terhadap potensi kredit macet juga diprediksi akan sangat minim. Kebijakan ini hanya mengeliminasi kendala administratif dari tunggakan kecil, tanpa mengabaikan aspek kualitas kelayakan kredit secara menyeluruh.

"Selama bank tetap menjalankan analisis kelayakan kredit secara menyeluruh, potensi kredit bermasalah seharusnya tetap dapat dikendalikan," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyatakan regulasi OJK ini mempermudah pengajuan KPR dan menaikkan potensi persetujuan kredit. Namun, aturan tersebut belum tentu bisa mendongkrak ketertarikan masyarakat secara instan untuk membeli properti.

"Intinya aturan ini baik untuk meningkatkan kemungkinan rejection KPR dari perbankan. Namun ini tidak semata-mata meningkatkan daya beli masyarakat karena kondisi saat ini daya beli masih rentan," kata Ali.

Pihak perbankan juga dituntut untuk tetap waspada dan cermat dalam memetakan profil serta kualitas calon nasabah. Upaya ini mendesak dilakukan guna memitigasi risiko lonjakan non-performing loan (NPL) atau kasus gagal bayar di kemudian hari.

Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya resmi meluncurkan program optimalisasi untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa SLIK ke depan hanya menampilkan data tunggakan nasabah dengan nominal di atas 1 juta rupiah.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica Widyasari Dewi.

Ketentuan baru tersebut sengaja digulirkan untuk memperluas jangkauan kredit hunian serta pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang mempermudah akses pembiayaan ini sendiri tercatat sudah mulai diimplementasikan sejak Rabu, 1 Juli yang lalu.

Sistem pelaporan data pinjaman nasabah pada SLIK OJK kini dipangkas menjadi maksimal 3 hari agar informasi yang tersaji selalu mutakhir. Walau demikian, Friderica Widyasari Dewi menegaskan SLIK bukan menjadi satu-satunya parameter mutlak dalam persetujuan KPR.

Optimalisasi sistem ini difungsikan untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi publik. Kendati demikian, setiap lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk tetap melaksanakan berbagai kalkulasi kelayakan lainnya secara komprehensif.

Terkini