OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari demi Akses Kredit Cepat

Jumat, 10 Juli 2026 | 11:25:53 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: porosinformatif.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memangkas waktu pembaruan data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan yang efektif berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan menghilangkan hambatan akses pembiayaan akibat lambatnya pembaruan riwayat kredit, sekaligus mendorong penyaluran kredit bagi UMKM dan sektor perumahan.

Sebelumnya, proses pembaruan data pelunasan kredit di SLIK dapat memakan waktu satu hingga satu setengah bulan. Akibatnya, tidak sedikit debitur yang telah melunasi kewajibannya tetap tercatat memiliki pinjaman aktif ketika mengajukan kredit baru.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan seluruh lembaga jasa keuangan kini wajib melaporkan data pelunasan kredit paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban debitur dinyatakan lunas.

"Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Ini sudah berlaku efektif sejak 1 Juli," ujar Friderica.

Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, percepatan pembaruan data merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai keterlambatan pengkinian informasi kredit yang berpotensi menghambat akses pembiayaan.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan kredit baru, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dalam rangka mendukung Program 3 Juta Rumah.

"Ketika mereka memahami bahwa kebijakan ini ditujukan untuk kepentingan konsumen, membantu percepatan Program 3 Juta Rumah, dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, seluruh lembaga jasa keuangan mendukung implementasinya," kata Kiki.

Tak hanya memangkas waktu pembaruan data, OJK juga menetapkan ambang batas (threshold) pelaporan kredit dalam SLIK sebesar Rp1 juta. Dengan kebijakan tersebut, pinjaman bernilai sangat kecil tidak lagi menjadi faktor yang berpotensi memengaruhi penilaian kredit secara tidak proporsional.

Menurut Kiki, dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas ekosistem pembiayaan nasional agar proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan relevan.

"Ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi bagian dari penguatan ekosistem kredit agar semakin berkualitas," tegasnya.

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa rekam jejak dalam SLIK bukan satu-satunya dasar bagi bank maupun lembaga pembiayaan dalam menyetujui permohonan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap bergantung pada hasil analisis kelayakan usaha, profil risiko, kapasitas pembayaran debitur, serta penerapan prinsip kehati-hatian oleh masing-masing lembaga jasa keuangan.

Dengan percepatan pembaruan data tersebut, OJK berharap hambatan administratif yang selama ini memperlambat penyaluran kredit dapat dikurangi. Langkah ini diharapkan mampu membuat intermediasi perbankan dan lembaga pembiayaan berjalan lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Terkini